- Tim tvOne - Abdul Rohim
KPU Pati Buka Rekrutmen 1323 Petugas PPK dan PPS Secara Online, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Pati, Jawa Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 20 hingga 29 November 2022.
Hal ini disampaikan KPU Pati, saat rapat koordinasi pembentukan badan adhoc PPK dan PPS pemilu 2024 dan sosialisasi penggunaan sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIACBA) di Kabupaten Pati, Senin (21/11/2022).
Pada rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena calon PPK dan PPS harus mendaftar terlebih dahulu secara online melalui SIACBA.
Ketua KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan mengatakan, tahapan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan berlangsung selama 9 hari.
“Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK mulai 20 November sampai 24 November dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai 20 November sampai 29 November,” kata Imbang Setiawan.
Imbang menambahkan, total ada sebanyak 105 orang yang dibutuhkan untuk mengisi formasi Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Untuk tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 105 orang yaitu 5 orang per kecamatan dari 21 Kecamatan di Kabupaten Pati,” imbuhnya.
Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 3 orang per Kelurahan/Desa.
"Dari 406 jumlah kelurahan/desa di Kabupaten Pati tentu KPU akan merekrut PPS sebanyak 1.218 orang," ungkapnya.
Untuk seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), nantinya akan melalui proses seleksi administrasi, tes tertulis dan seleksi wawancara.
“Selanjutnya akan dilakukan proses seleksi administrasi dan setelah itu akan dilakukan proses seleksi tertulis melalui CAT (Computer Assisted Test). Untuk selanjutnya dilakukan proses wawancara bagi calon anggota ppk di Kabupaten Pati,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024, setidaknya ada 7 dokumen yang harus disiapkan untuk diunggah ke SIAKBA.
Dokumen tersebut antara lain:
1. Surat pendaftaran yang bisa diunduh pada aplikasi Siakba (dalam bentuk PDF).
2. Scan KTP (dalam bentuk JPG/JPEG).
3. Scan pas foto 4x6 (dalam bentuk JPG/JPEG).
4. Scan daftar riwayat hidup (dalam bentuk PDF).
5. Scan ijazah terakhir (dalam bentuk PDF).
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh aplikasi Siakba (dalam bentuk PDF).
7. Surat keterangan sehat (dalam bentuk PDF).
Jika semua dokumen sudah disiapkan, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui web SIAKBA di siakba.kpu.go.id
Berikut cara lengkapnya :
1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id
2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun".
3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat.
4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP.
5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.
6. Selanjutnya pilih menu Daftar.
7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS).
8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;
9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar(-).
10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan".
11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti yang sudah disebutkan di atas.
12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim".
13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan. (Arm/Buz)