- Tim tvOne - Abdul Rohim
Anak 13 Tahun di Pati Diduga Dua Kali Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya
“Mekanisme hukum di Indonesia mempermudah untuk mengungkap kasus rudapaksa anak. Pasalnya, cukup hanya ada keterangan satu saksi yakni korban ditambah alat bukti tambahan lainnya yakni keterangan saksi lainnya yang menguatkan,’’ jelasnya.
“Kami berharap Satreskrim Polresta Pati segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Kami khawatir bila tidak segera dilakukan penahanan, terduga pelaku justru melarikan diri,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan rudapaksa anak dibawah umur tersebut.
“Sudah empat saksi yang kami mintai keterangan, termasuk korban dan terduga pelaku. Namun, terduga pelaku pelaku belum mengakui perbuatannya,” kata AKP Ghala Rimba Doa Sirrang.
Ghala mengaku pihaknya mengalami kendala. Di mana belum ditemukannya saksi yang melihat kejadian tersebut, sesaat atau sebelum kejadian tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan kami sejauh ini, baru bisa mengumpulkan barang bukti baju dari korban, visum, dan beberapa keterangan saksi,” ujarnya.
Ghala menegaskan pihaknya tidak hanya sampai itu. Pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam baik mencari saksi atau bukti tambahan agar kasus ini menjadi lebih terang.