Gelar perkara empat pemuda di Wonosobo perkosa seorang siswi, di Polres Wonosobo, Kamis (25/11/22).
Sumber :
  • Tim tvOne/Ronaldo Bramantyo

Perkosa Siswi SMA, 4 Pemuda di Wonosobo Berhasil Dibekuk Polisi

Jumat, 25 November 2022 - 06:49 WIB

Wonosobo, Jawa Tengah – Empat pemuda di Wonosobo berhasil dibekuk jajaran tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, Jawa Tengah lantaran secara tega mencabuli hingga memperkosa seorang remaja putri yang masih duduk dibangku SMA.

Keempat tersangka tersebut adalah Lut (23), Adul (22), Irgi (20), dan Panjul (26) warga Kecamatan Sapuran, Wonosobo. 

Kejadian tersebut bermula saat korban pamit untuk pergi sekolah, namun karena terlambat masuk sekolah korban akhir pergi ke alun-alun Kecamatan Sapuran.

Di lokasi tersebutlah, korban bertemu dengan pelaku Lut yang kesehariannya berjualan di sekitar alun-alun Sapuran. Mengetahui korban terlambat sekolah, pelaku yang sebelumnya telah mengenal korban kemudian mengajak korban ke rumahnya dan melakukan tindakan pemerkosaan oleh pelaku.

“Korban dan pelaku ini sebelumnya sudah kenal 3 bulan. Korban ini tidak sekolah karena terlambat, kemudian mereka bertemu di alun-alun Sapuran. Setelah itu, korban diajak ke rumah pelaku di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Sapuran. Di rumah pelaku itu korban akhirnya diperkosa,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng dalam keterangannya saat gelar perkara, Kamis (25/11/22).

Tak beberapa lama kemudian, pelaku Lut menelepon 2 pelaku lainnya yakni Irgi dan Panjul. Korban pun dipaksa untuk meminum minuman keras. Dalam kondisi mabuk, kedua pelaku Irgi dan Panjul pun memperkosa korban.

“Pelaku ini mengajak korban yang dalam sedang dalam kondisi pusing dan mabuk untuk pergi ke belakang rumah, disitu kembali korban dicabuli dan diperkosa oleh Irgi dan Panjul. Kemudian keesokan harinya, korban kembali diperkosa oleh pelaku lainnya atas nama Adul. Keempat pelaku ini sudah dewasa semua,” ujarnya.

Keempat pelaku ini pun berhasil ditangkap polisi, setelah korban dan pihak keluarga tidak terima dan melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Mapolres Wonosobo. Dan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa baju sekolah yang dikenakan korban saat terjadi pencabulan dan pemerkosaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, keempat pelaku pencabulan dan pemerkosaan tersebut dijerat dengan Undang-Undang RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Empat pelaku ini di jerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Achmad Sugeng. (Rbo/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral