Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo laiknya makan buah simalakama terkait gagalnya pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Purworejo Tahun 2022..
Sumber :
  • Eddy Suryana/tvOne

Pencairan Bantuan RTLH Tahun 2022 Batal, Ini Penjelasan Dinperkimtan Purworejo

Jumat, 25 November 2022 - 22:14 WIB

Purworejo - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo laiknya makan buah simalakama terkait gagalnya pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022.

Di satu sisi sangat ingin membantu merehab 398 rumah warga tidak mampu, namun di sisi lain dana bantuan tidak bisa cair akibat terganjal regulasi.

Padahal sebagian besar rumah penerima bantuan sudah dibongkar, beberapa bangunan bahkan sudah selesai 100 persen. Alih-alih menempati rumah layak huni, penerima bantuan kini dibuat pusing melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang, belum lagi yang baru dirobohkan, mereka tidak punya tempat untuk berteduh dari hujan.
"Permasalahan ini benar-benar di luar dugaan kami, sudah merambat luas dan kami dengan tulus meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya penerima bantuan karena bantuan belum bisa direalisasikan," ucap Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat sore(25/11)

Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat sore (25/11)

Dijelaskan, berdasarkan data penerima bantuan ada 398 KK di 41 Desa yang tersebar di 14 kecamatan. Nilai total alokasi bantuan yakni Rp  5.970.000.000 dengan rincian setiap penerima mendapatkan bantuan Rp 15 juta. "Bantuan itu tidak bisa terealisasi karena ada review Perbup oleh Gubernur Jateng. Perbup No 32 tahun 2021 berubah menjadi Perbup No 68 tahun 2022," jelasnya.

Perbup No 68 tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan didalamnya terdapat tambahan penjelasan terkait proposal pengajuan dana bantuan yang awalnya bisa dilakukan kelompok masyarakat (Pokmas) berganti harus diajukan person atau individu. Dinas bahkan sudah menggandeng BNI yang dinilai bisa turun langsung ke lapangan. "Pasca perubahan Perbup, tahapan otomatis harus menyesuaikan. Disinilah muncul kendala teknis. Tahapan dan timeline yang diatur dalam perbup lama tidak sesuai dalam Perbup baru yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Atas permasalahan tersebut, pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan eksekutif dan legislatif. Pertemuan sudah dilakukan beberapa kali, endingnya ada di Jogjakarta pada tanggal 8 November 2022, rapat menyampaikan semua permasalahan dan mencari solusinya. "Tanggal 8 November 2022 inilah menjadi keputusan bantuan tidak bisa direalisasikan, salah satu solusinya yakni dianggarkan kembali di tahun 2023," ungkapnya.

Permasalahan lain muncul, Whatsapp yang menyebutkan perintah pencairan atau mengambil material untuk pembangunan RTLH atas perintah salah satu pegawai Dinperkimtan. Pesan singkat itu menyebar luas dan menjadi konsumsi publik dengan asumsi sudah ada perintah untuk memulai pembangunan RTLH.

Padahal, Dinperkimtan sudah menyesuaikan Perbup baru secara resmi, semua tahapan juga dilaksanakan secara resmi yang diawali dengan surat resmi. Baik itu tentang Perbup atau sosialisasi. "Semua tahapan dilaksanakan dengan cara resmi, sesuai dengan perbup baru yang berlaku. Kami juga sudah konsultasi dengan Kejaksaan terkait hukum. Kejaksaan mengarahkan, jika pelaksanaan tidak sesuai dengan timeline artinya cacat prosedur dan berekses hukum," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan RTLH Kabupaten Purworejo Tahun 2022 untuk 398 rumah gagal dicairkan saat sebagian besar rumah sudah dibongkar dan dibangun bahkan ada yang sudah selesai 100 persen. Alih-alih menempati rumah layak huni, penerima bantuan kini dibuat pusing melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang.

Kepala Desa Krandegan sekaligus Sekretaris Polosoro Kabupaten Purworejo Dwinanto menegaskan, pembatalan pencairan dana yang dianggap sepihak itu diketahui melalui surat dengan Nomor 458/2403/2022 yang ditujukan kepada para pemohon bantuan perbaikan RTLH tahun 2022 tertanggal 9 November 2022 lalu.

Penerima bantuan mendesak bantuan RTLH cair tahun ini. Terlebih proses pembangunan rumah yang sedang dan telah selesai dikerjakan sangat bergantung dengan bantuan tersebut. "Sudah proses bahkan ada yang selesai dengan arahan dari personil di Perkimtan melalui WA untuk segera melakukan droping dan pekerjaan proses pembangunan. Bukti WA ada, personil itu berinisial A ya dari Perkimtan," katanya.

Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto secara resmi menyatakan permintaan maaf atas batalnya pencairan bantuan RTLH tahun 2022 saat di temui di kantornya oleh awak media.(ESA)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
01:37
02:08
06:10
01:41
03:04
Viral