Gelar perkara pencurian belasan laptop di Mapolres Wonosobo, Senin (28/11/22).
Sumber :
  • Tim tvOne/Ronaldo Bramantyo

Modus Berpura-Pura Jadi Tukang Sayur Keliling, Belasan Laptop Raib

Senin, 28 November 2022 - 09:05 WIB

Wonosobo, Jawa Tengah – Berpura-pura jadi tukang sayur, Kakak beradik EK (33) dan WR (31) warga Banyumas berhasil ditangkap jajaran Satreskrim, Polres Wonosobo, Jawa Tengah setelah kedapatan curi belasan laptop di sekolah dan di perkantoran.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng, kedua pelaku ditangkap pihak kepolisian saat tengah berada dikawasan Baturaden, Banyumas. 

“Sebelum tertangkap, EK dan WR ini mencuri lima laptop di SD Wonosari, Kalikajar, Wonosobo. Pelaku ditangkap di Baturaden, Banyumas,” ujar AKP Achmad Sugeng dalam gelar perkara di Polres Wonosobo, Senin (28/11/22).

Dari pengakuan dan hasil penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Banyumas, ditemukan 16 buah laptop hasil curian EK dan WR.  Selain di Wonosobo, pelaku mengaku laptop tersebut juga hasil curiannya di Kabupaten Temanggung.

“Ada 16 laptop di rumah pelaku, selain di Wonosobo pelaku juga mencuri laptop-laptop ini di Kabupaten Temanggung,” terangnya.

Untuk memuluskan aksinya, kakak beradik ini sebelumnya berpura-pura menjadi tukang sayur dilokasi-lokasi yang menjadi sasarannya seperti perkantoran dan sekolah yang tampak sepi. 

“Mereka berpura-pura jadi tukang sayur, targetnya adalah bangunan SD atau perkantoran yang atapnya seng. Setelah menemukan target, mereka membobol dan masuk lewat seng tersebut,” tambahnya.

Dari pengakuan EK, aksi pencurian tersebut dilakukan saat malam hari di gedung sekolah dan perkantoran yang sepi dan jauh dari pemukiman warga “Kalau SD itu sepi, jarang ada warga sekitar apalagi kalau malam hari,” ujar EK.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukit berupa 16 buah laptop hasil curian, motor dan handphone milik pelaku. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakak beradik yang berstatus residivis dalam kasus yang sama tersebut dijerat dengan pasal 363, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (rbo/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral