- Tim tvOne - Abdul Rohim
Blusukan ke Desa, KPU Pati Verifikasi Faktual 1236 Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pati, Jawa Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, blusukan ke desa-desa di Wilayah Kabupaten Pati untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan administrasi keanggotaan dari empat partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Hal itu menyusul 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, setengahnya harus dilakukan verifikasi faktual perbaikan.
Empat parpol yang harus diverifikasi ulang untuk perbaikan administrasi keanggotaan di Kabupaten Pati, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Buruh.
"Kita berkunjung ke sampel yang sudah ditentukan untuk dilakukan proses verifikasi faktual perbaikan administrasi keanggotaan. Jadi untuk di Kabupaten Pati ada empat parpol tersebut dilakukan setelah pada tahapan verifikasi sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat keanggotaan," kata Ketua KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan, Rabu (30/11/22).
Imbang menjelaskan, dalam rapat pleno di KPU Pati yang digelar awal November 2022, empat parpol yang belum memenuhi syarat keanggotaan ini masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan data keanggotaan yang dilaporkan melalui aplikasi Sipol.
"Setelah perbaikan data keanggotaan, KPU RI kemudian mengirimkan jumlah sampel anggota parpol yang harus diverifikasi faktual ulang di tingkat daerah. Tahapan ini berlangsung mulai 27 November hingga 4 Desember 2022, seperti yang sedang kami laksanakan saat ini," jelasnya.
Pada tahapan ini, jumlah sampel yang harus dilakukan pendataan ulang dari empat parpol itu jumlahnya tidak sama, yaitu untuk PKN sebanyak 316 orang anggota, Hanura 293 orang, Partai Garuda 316 orang, dan Partai Buruh 311 orang.
"Total ada 1.236 orang yang harus kami verifikasi dalam tahapan ini. Kami kerahkan lima tim verifikasi yang kami sebar di setiap kecamatan untuk mempercepat proses verifikasi administrasi ini," ujarnya.
Dari hasil verifikasi, kata Imbang akan diketahui apakah warga yang ada di dalam daftar sampel tersebut memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika nantinya belum memenuhi syarat, anggota yang hendak diverifikasi bisa difasilitasi parpol untuk dikumpulkan dalam satu tempat. Namun jika tidak bisa hadir maka verifikator dari KPU dapat menghubungi melalui layanan video call," ungkap dia.
Imbang menyampaikan, verifikasi keanggotaan partai politik dengan mendatangi dan mendata nama-nama yang telah ditentukan oleh KPU RI. Total ada 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Pati.
Mereka dibagi tugas berdasarkan kewilayahan, artinya lepas dari partai. Agar mereka tidak kesana kemari dalam melakukan verifikasi faktual. Kemudian tim masing-masing terdiri lima orang yang harus blusukan dari rumah ke rumah, dari kampung ke kampung, dari gang ke gang untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaaan parpol calon peserta pemilu 2024.
“Untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik ini, kami mengerahkan lima tim verifikasi dan disebar di setiap kecamatan untuk mempercepat proses verifikasi administrasi. Mereka datang langsung ke rumah para anggota parpol tersebut untuk mencermati data KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol," pungkasnya. (Arm/Buz)