- Tim tvOne - Edi Mustofa
Pelaku Pembuang Bayi di Semak Semak, Berhasil Diamankan Polres Pekalongan Kota
" Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan kepada kita. Tindakan kita yang pertama adalah menyelamatkan bayi tersebut dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama,” lanjutnya.
Kemudian pada hari Rabu 30 November 2022 telah datang seorang perempuan. Yang bersangkutan menyerahkan diri dan mengakui bahwa telah mengakui perbuatan tersebut.
Adapun motif dari pelaku, menurut Kapolres karena pelaku mengalami depresi akibat adanya konflik dengan suaminya.
“(Untuk) Motif, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini, atas nama OA, sudah berkonflik dengan suami dan ada konflik keluarga. Yang mengakibatkan yang bersangkutan merasa depresi sehingga pada saat melahirkan bayinya mengambil tindakan seperti yang saya sampaikan tadi,” jelasnya.
Saat proses melahirkan, pelaku OA melahirkan bayi nya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
“Yang bersangkutan melakukan persalinan sendiri di kamar mandi, kemudian yang meletakkan bayi di TKP juga yang bersangkutan,” imbuhnya.
Pada yang bersangkutan di kenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (Hhm/Buz)