Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto (Dok. Istimewa).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Viral Video Anggota Kodam IV Diponegoro Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:45 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Media Sosial (Medsos) digegerkan dengan munculnya video seorang anggota TNI yang disebut prajurit dari Kodam IV Diponegoro yang bernama Sersan 2 Lutfi melakukan kekerasan kepada wanita. Video itu viral melalui akun tiktok bernama @anggunganggaarsya123.

Dalam video itu terlihat seorang pria terlibat cekcok dengan wanita yang disebut sebagai istrinya yang sedang hamil.

"Sungguh memalukan seorang anggota TNI Sersan 2 bernama Lutfi dari kesatuan Ajendam IV Diponegoro tega menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan. Sang suami mengancam mau membunuh istrinya, dan perlakuan tersebut diketahui anak perempuannya," kata akun tersebut.

Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto membenarkan adanya peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Serda Luthfie Puguh Baehaqi. Kasus tersebut kini ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan.

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ujar Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (1/12/2022).

Ia menjelaskan, kasus tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana. Hal itu sesuai dengan Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," bebernya.

Meski demikian, Bambang mengaku pihaknya telah melakukan tiga kali upaya mediasi, namun selalu gagal. Sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib.

"Saya berharap pihak keluarga agar bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan. Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai," bebernya.

Ia pun meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit TNI. Sebab, pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis.

"Semuanya dimulai dari keluarga, membangun kekompakan antara suami-istri, maka di satuan pun akan kompak dan bersinergi menjadi suatu kekuatan," imbuhnya. (Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral