Sumber :
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Dalam Hitungan Jam Polres Pemalang Bekuk Empat Tersangka Curat
Senin, 5 Desember 2022 - 21:26 WIB
Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta.
"Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Hhm/Buz)