Rilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kantor BNNP Jateng, Senin (5/12/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang Tiga Orang Diamankan BNNP Jateng, Satu Pernah Ditangkap Bareng Artis

Senin, 5 Desember 2022 - 22:12 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap tiga orang penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial BK, IH dan AW.

Satu dari ketiga tersangka tersebut berinisial AW adalah seorang residivis yang pernah ditangkap bersama seorang artis bernama Vitalia Shesya. Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas BNNK Batang mengamankan IH pada Senin (28/10/2022).

"Membawa Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2,666 gram dan ganja seberat 0,551 gram di dalam tasnya. IH bekerja sebagai karyawan di MU Karaoke di Kabupaten Pemalang," ujar Arief saat rilis kasus di kantornya, Senin (5/12/2022).

Dari penangkapan IH, kemudian dilakukan pendalaman dan petugas BNN menangkap pria berinisial  BK yang bekerja sebagai seorang Disk Jockey (DJ) di Kabupaten Pekalongan.

"BK berperan memberikan narkotika jenis sabu kepada IH," ujarnya.

Penyelidikan terus berlangsung hingga akhirnya ditangkap pengirim narkoba yaitu pria berinisial AW di rumahnya, Kabupaten Pemalang. AW diketahui seorang residivis yang sudah bebas dari masa hukuman.

"AW pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dalam kasus serupa bersama artis Vitalia Shesya dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara. AW merupakan pengelola dua karaoke,” katanya.

"IH diperintah oleh AW untuk membeli narkotika jenis sabu  dengan memberi uang melalui transfer sebesar Rp 5  juta," imbuhnya.

Hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan dan para tersangka untuk sementara masih sebagai pemakai. Belum ada informasi apakah mereka pengedar narkoba.

"Dapat keterangan  barang dikonsumsi sendiri. Tetap kita perdalam," tegasnya.

Para tersangka kini terancam dengan Pasal 114 Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang narkotika. Arief juga menjelaskan pihaknya meminta pemerintah daerah menutup operasional tempat hiburan yang terdapat kegiatan peredaran narkoba.

"BNNP Jawa Tengah akan melakukan pengawasan operasional tempat hiburan malam  di wilayah Jawa Tengah. Jika terdapat peredaran narkotika di tempat hiburan malam, maka BNNP Jawa Tengah akan mengusulkan kepada Kepala Daerah setempat untuk melakukan penutupan operasional terhadap tempat tersebut sebagai komitmen bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika," imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
08:50
02:44
07:53
03:53
03:59
Viral