Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Pati, Selasa (6/12/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Pati

Rabu, 7 Desember 2022 - 08:34 WIB

Pati, Jawa Tengah - Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti (BB) dari 47 kasus tindak pidana kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (6/12/2022). 

Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Pati, Polresta Pati, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati dan beberapa instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah kasus hukum dinyatakan inkracht. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 47 kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai bulan Juli hingga November 2022," kata Mahmudi. 

Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika, minuman keras hingga peralatan judi

"Hari ini kami musnahkan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek, ratusan butir pil koplo, sabu-sabu dan obat terlarang lainnya," ujarnya. 

"Kami juga memusnahkan beberapa barang bukti berupa handphone dan plat nomor kendaraan," lanjutnya. 

Barang haram itu selain dimusnahkan dengan cara dibakar juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.

"Untuk beberapa barang bukti berupa handphone dan plat nomor kendaraan kami musnahkan dengan cara dipalu dan digerinda," ungkapnya. 

Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat Kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pati menjadi aman, tentram dan kondusif. 

’’Dengan adanya pemusnahan ini semoga barang bukti tindak kejahatan tersebut tidak bisa disalahgunakan,’’ pungkasnya. (Arm) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral