Aliansi buruh saat unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen Aliansi Buruh Demo di Kantor Gubernur Jateng

Rabu, 7 Desember 2022 - 23:04 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Aliansi buruh melakukan aksi demonstran di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (7/12/2022). Para pekerja swasta tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen.

Koordinator DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPIP KASBI), Karmanto mengatakan, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 Tentang Pengupahan pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen. Penetapan UMK dikabarkan akan diumumkan pada hari ini oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
"Kami datang untuk mengawal apa yang menjadi usulan yaitu sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dimana kenaikan dibatasi 10 persen. Kami datang untuk menyelamatkan penetapan UMK 2023 yang hari ini rencana ditetapkan Pak Gubernur," ujarnya di sela-sela aksi.

"Untuk tahun ini kami harap karena ada regulasi baru dari Kementerian UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah naik dengan besaran 10 persen," lanjutnya.

Karmanto mengaku, daripada menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022  lebih tepat dalam menetapkan upah buruh. Kenaikan UMK sangat menyejahterakan buruh di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok lainnya.

"Harga BBM memicu kenaikan harga dan kebutuhan pokok lainnya. Sehingga hal tersebut sangat memberatkan buruh. Kami berharap tuntutan kami bisa dipenuhi," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Jateng, Masduqi mengatakan, UMK akan diumumkan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Disnakertrans Jateng pada hari ini. Acara pengumumannya akan dilakukan di Kabupaten Pati.

"Sekarang Bu Kepala Dinas sedang pergi ke Pati mendampingi Pak Gubernur (Ganjar Pranowo)," imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral