Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo (kedua dari kanan), saat konferensi pers, Rabu (14/12/22)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Pasca Pandemi Covid 19, Permintaan Paspor Naik 180 Persen

Kamis, 15 Desember 2022 - 11:07 WIB

Wonosobo, Jawa Tengah – Relaksasi regulasi perjalanan internasional disejumlah negara dan dibukanya kembali perjalanan ibadah haji dan umroh di Arab Saudi pasca Pendemi Covid-19, membuat penerbitan paspor pada tahun 2022 di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Jawa Tengah mengalami peningkatan sebesar 180 persen.

Tercatat pada tahun 2022, angka penerbitan paspor perjalanan ke luar negari mencapai 42.185 atau meningkat dibanding pada tahun 2021 yang hanya 15.053 penerbitan paspor.

“Peningkatan ini karena mulai membaiknya situasi pasca pandemi Covid 19 dan juga diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Arab Saudi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo, saat konferensi press, Rabu (14/12/22).

Bahkan pada tahun 2022 pihaknya juga telah menerbitkan 1.524 paspor untuk perjalanan ibadah haji di eks Karesidenan Kedu.

“Tahun ini telah diberangkatkan sebanyak 1.524 jemaah haji di eks Karesidenan Kedu,” tuturnya.

Selain itu, menurut  Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 Direktorat Jendral Imigrasi, masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun dengan biaya pembuatan yang sama yakni Rp 350 ribu.

“Paspor yang dulu masa aktifnya 5 tahun, sekarang jadi 10 tahun. Jadi mereka yang berkepentingan melakukan perjalanan luar negeri tidak terbebani dengan harus mengganti saat memasuki 5 tahun. Harga paspor yang masa berlakunya 10 tahun maupun 5 tahun harganya sama, paspor biasa Rp 350 ribu dan e-paspor Rp 650 ribu,” tambahnya.

Ari juga menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo juga melakukan upaya pencegahaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) salah satunya yakni dengan cara lebih selektif dalam menerbitkan paspor untuk TKI.

“Kalau ada yang tidak sesuai dengan syarat, kami lakukan penundaan. Pada tahun ini kami menunda paspor sebanyak 136, yang terdiri dari 102 laki-laki dan 34 perempuan. Diduga mereka itu TKI non prosedural,” ujarnya.

Bahkan terdapat enam orang WNA yang dideportasi di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

“Yang melakukan pelanggaran keimigrasian, misalnya overstay ada dari Malaysia tiga orang, lalu ada yang pelimpahan dari lapas WNA dari Malaysia dan Inggris, mereka baru selesai menjalani masa pidana di lapas lalu kami deportasi ke negaranya masing-masing,” pungkas Ari (Rbo/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral