Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto (tengah) beberkan kerugian negara saat jumpa pers penindakan rokok ilegal di kantornya, Jalan Yos Sudarso No.17 Semarang, Selasa (20/12/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Tindak Pelaku Penyebaran Belasan Juta Rokok Ilegal di Jateng, Bea Cukai Sebut Negara Rugi Miliaran Rupiah

Selasa, 20 Desember 2022 - 19:55 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang bersama aparat penegak hukum menindak pelaku peredaran belasan juta batang rokok ilegal di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Dari pelanggaran hukum yang ditindak dalam kurun waktu bulan Januari hingga Desember 2022 ini, negara harus merugi mencapai miliaran.

Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, ada 11.637.839 batang rokok yang disita. Nilai dari belasan rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp13.678.848.126,00

“Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8.989.048.271,00,” ujar Budy saat jumpa pers di kantornya, Jalan Yos Sudarso No.17 Semarang, Selasa (20/12/2022).

Budy menjelaskan bahwa sampai saat ini masih ada banyak produsen rokok ilegal. Hal itu karena bisnis rokok ilegal memiliki keuntungan yang menjanjikan.

“Apalagi negara sudah membatasi penggunaan dan peredaran rokok dengan nilai cukai yang cukup tinggi sehingga perbandingan rokok ilegal dan rokok legal cukup tinggi. Orang masih memproduksi karena banyak orang yang meerokok dan tidak kuat dengan harga rokok yang mahal,” jelasnya.

Terbaru, kasus rokok ilegal berhasil diungkap di wilayah Grobogan Jawa Tengah. Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Semarang mengamankan 4 tersangka, masing-masing berinisial AJ, ST, EP, serta DR.

Dari penindakan ini, petugas mengamankan 203.270 batang rokok yang tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti itu diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp231.727.800,00 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta Rupiah.

Budy mengimbau masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, kandungan rokok ilegal berpotensi membahayakan.

“Rokok ilegal kan kita tidak tahu bahan bakunya dari apa. Apakah tembakaunya masih layak atau tembakau bekas-bekas sehingga berbeda dengan rokok legal yang mungkin sudah melalui uji laboratorium,” imbuhnya.(dcz/ard)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:41
02:03
01:39
01:46
05:50
01:18
Viral