- tim tvone/Edi Mustofa
Puluhan Korban Arisan Bodong Ngadu Ke Polisi, Kerugian Miliaran Rupiah
Pekalongan, Jawa Tengah - Puluhan peserta korban arisan PCX mengadu ke Polres Pekalongan, Senin (26/12/2022). Para korban merasa ditipu oleh pihak pengelola arisan karena hingga saat ini sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung didapatkan, sedangkan uang yang sudah disetorkan para korban ke pengelola sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Salah satu korban Arisan Motor PCX, Mubarok (46) tahun, warga Pekalongan, bahwa para korban ini melakukan penyetoran uang untuk pendaftaran arisan PCX sebesar Rp7 juta sebagai syarat untuk ikut dalam arisan tersebut.
"Setelah membayar uang pendaftaran sebesar Rp7 juta, kemudian setiap bulannya kami diminta untuk membayar angsuran Rp100 ribu x 30 bulan. Nanti setelah 30 bulan ini, dari semua peserta dapat 1 motor PCX atau uang Rp 30 juta, dijanjikan begitu oleh pengelola nya, nyatanya pada prakteknya tidak dapat," kata Mubarok.
Namun di tengah jalan, entah karena apa, semuanya tidak terealisasi kan seperti yang sudah dijanjikan, menurut Mubarok, janji hanya sekedar janji. Hingga saat ini, apa yang dijanjikan tidak pernah ia terima. Padahal, jumlah semua peserta ada sekitar 800 orang.
" Ya kami dijanjikan motor Honda PCX. Dan saya sudah ikuti arisan nya sejak Febuari 2021 lalu. Yang gelombang pertama mulai Februari 2021, yang gelombang 2, kalau gak salah, bulan Juli 2021. Sekitar 800 peserta. Cuma yang ikut ke sini gak semua. Saya ikutnya gelombang pertama. Peserta dari Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan luar kota," imbuhnya.
Banyak peserta yang tergiur dengan arisan motor Honda PCX sejak tahun 2021 silam. Dengan menyetorkan uang awal Rp 7 juta dan angsuran total Rp 3 juta selama 30 bulan, dijanjikan mendapatkan motor PCX.
“Bahkan satu orang peserta bisa mengikuti 5 atau 10 peserta arisan. Dari jumlah ratusan peserta tersebut, baru 15 motor turun," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum dari peserta arisan bodong, yakni Bayu Agung Pribadi, membuat aduan di Polres Pekalongan, terduga adanya tindak pidana penipuan itu di pasal 378 KUH Pidana.
" Duduk perkaranya yaitu pada tahun 2021 pada bulan Februari diadakan arisan Honda PCX yang sebagaimana pesertanya itu dengan uang pendaftaran 7 juta plus 3 juta itu bisa dicicil selama 30 bulan tiap bulan 100 ribu. Namun pada kenyataannya, kemarin dilaporkan dari panitia di WA Grup pada bulan Juni, panitia menyatakan bahwa arisan PCX bubar atau selesai. Namun kenyataanya, dari kuasa yang saya terima dari 75 orang, belum ada yang mendapatkan realisasinya atau PCX yang dijanjikan atau nominal 30 juta," kata Bayu Agung Pribadi.
Semua sudah setoran semua, ada yang sudah 7 juta, dan ada juga yang sudah membayar angsurannya sebulan 100 ribu dikali 30 kali, jadi totalnya 10 juta rupiah. Namun tiap orang ada yang ikut 5, ada yang ikut sampai 10, bahkan 30.
" Total kerugian yang ada di kuasa saya, 75 orang itu, sekitar 2,1 miliar," ungkapnya.
Sedangkan para korban arisan ini pekerjaannya bermacam-macam, ada yang guru, PNS, swasta, pengusaha. Sedangkan peserta nya dari wilayahnya Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Pemalang, Batang, Kudus dan lain lain.
" Kalau pembubarannya tidak ada alasan, dari panitia hanya menyatakan arisan bubar. Begitu saja. Dibubarkan bulan Juni. 2022. MS Warga Kalipancur Kecamatan Bojong selaku pengelola. Sedangkan DS Warga Pekajangan selaku penanggung jawab arisan," imbuhnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, menanggapi adanya laporan tersebut. Menurutnya, terkait dugaan penipuan itu pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Akan kita selesaikan persoalan ini. Kan hari ini baru dilaporkan. Terkait adanya dugaan penipuan. Kami masih lakukan penyelidikan terlebih dahulu, kami terima laporan polisinya, kebetulan para korbannya juga hadir di sini nanti kita ambil keterangan, atas hal tersebut Kita langsung tindaklanjuti. Kita tunggu prosesnya. Semua keterangan saksi saksi kita ambil hari ini,” jelas Arief Fajar Satria. (HHM/ito)