Rilis akhir tahun 2022 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Jumat (30/12/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

BNNP Jateng Selama 2022 Berhasil Ungkap 768 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

Jumat, 30 Desember 2022 - 17:16 WIB

Semarang,  JawaTengah - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng selama tahun 2022 berhasil mengungkap 768 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pada ratusan perkara ini, BNNP Jateng mengamankan 1.029 tersangka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati menjelaskan, dalam 768 kasus tersebut ada 49 jaringan yang menjadi komplotan dalam menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Arief menyebut, ada juga jaringan internasional yang diungkap oleh BNNP Jateng. 

"Sepanjang 2022, BNNP Jateng telah menyusun 4 laporan intilejen dan didapati 49 jaringan yang terdiri dari 26 jaringan Nasional dan 23 jaringan Internasional," ujar Arief saat rilis kasus akhir tahun di Kantor BNNP Jateng, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, dalam pendalaman kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pada tahun ini BNNP Jateng telah menungkap 3 kasus TPPU dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Total aset yang disita dari ketiga kasus ini senilai Rp. 1,2 miliar.

Disisi lain, dirinya juga menyebut selama 2022 peredaran narkoba banyak terjadi di Kota Besar seperti Semarang, kemudian Solo Raya, wilayah Timur Jateng sisi Utara.

Ia menjelaskan para penyalahgunaan narkoba yang ditangani masih berusia produktif yaitu 16 tahun sampai 45 tahun. Meski tidak menyebut jumlah, Arief mengakui jika memang ada usia remaja yang terjebak narkoba. 

"Usia produktif itu remaja sampai umur 45 tahun. Dalam pergaulan sangat intens, sangat dimungkinkan para anggota jaringan sindikat narkotika melakukan aksinya dengan mmberikan narkotika secara gratis. Bujuk rayu terutama anak SMP dan SMA, mereka rentan secara priskologis dan sedang cari jatidiri," kata Arief. 

Arief juga menjelaskan BNNP Jateng dan BNN Kabupaten/Kota jajarannya mengungkap 31 kasus narkoba selama 2022. Jumlah tersangka ada 35 orang dengan barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 8.015 gram, ganja 55.453,7 gram, tembakau gorila sebanyak 121,51 gram.

"Pelakunya paling banyak sudah 18 tahun ke atas," ujarnya. 

Catatan BNNP Jateng, kasus terbesar yaitu kasus 48 kg ganja yang diungkap bulan April 2022 lalu di Magelang. Ada empat tersangka yang diamankan. Modusnya yaitu menyembunyikan ganja di bawah bawaan truk berupa pisang. 

"Kasus 48 kilogram ganja. Modusnya di bawah pisang ada ganja dikemas kotak-kotak. Truk dari medan bergerak menuju Bandung di sana (Bandung) pisang diturunkan kemudian meneruskan ke Magelang," imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral