BNN Temanggung saat gelar pengungkapan kasus narkoba..
Sumber :
  • Tim tvOne - Purnomo

BNN Temanggung Waspadai Peredaran 360 Sampel Narkoba Jenis Baru, 10 Jenis Belum Diatur Undang Undang

Jumat, 30 Desember 2022 - 20:49 WIB

Temanggung, Jawa Tengah - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mewaspadai peredaran narkoba jenis baru, seperti sabu dalam bentuk cair, pil yarindu, cannabinoid sintetis, kokain dan obat halusinogen. 

Sebanyak 360 sampel narkoba jenis baru, (NPS) New Psychoactive Subtances, ditemukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat.

Menanggapi Hal Tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mewaspadai peredaran narkoba jenis baru, (NPS) New Psychoactive Subtances, seperti sabu dalam bentuk cair, pil yarindu, cannabinoid sintetis, kokain dan obat halusinogen.

Berbagai upaya pencegahan dilakukan agar barang haram tersebut tidak masuk ke temanggung, khususnya dikalangan pelajar. Yakni melalui sosialisasi bahaya narkoba, serta pembentukan program ketahanan keluarga anti narkoba.

Kepala BNN Temanggung, Triatmo Hamardiyono, mengatakan, sepanjang tahun 2022 terdapat 360 sample narkoba jenis baru yang telah diuji oleh BNN pusat.

Dari jumlah sample tersebut yang paling marak peredarannya adalah sabu-sabu dalam bentuk cair, pilkoplo yarindu, kokain, cannabinoid sintetis atau jenis obat yang meniru ganja, serta obat halusinogen.

Menurutnya, narkoba jenis tersebut sangat berbahaya karena bisa menyebabkan overdosis, kerusakan pada organ dalam, halusinasi, serta kebingungan pada sikap agresif dan kekerasan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
02:10
01:29
03:46
02:20
Viral