- Tim tvOne - Aditya Bayu
Tertibkan Tempat Hiburan Penunggak Pajak, Pemkab Semarang Sisir Tempat Karaoke
" Selain tempat karaoke ada juga lokasi wisata yang juga menunggak pajak lebih dari satu tahun. Kita lihat datanya itu 18 bulan," jelasnya.
Ditambahkan Rudibdo, dari semua WP yang ditagih karena menunggak pajak hiburan, memiliki iktikad baik untuk melunasi. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak terhutang sesuai waktu yang telah ditentukan.
" Tentunya juga akan dilakukan rekonsiliasi ulang terhadap jumlah setoran yang harus dibayarkan saat penerapan PPKM beberapa waktu lalu. Dan dari penyisiran tercatat senilai Rp.838.020.045 bisa didapatkan," imbuhnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menuturkan, sesuai kewenangan pihaknya mendampingi BKUD menertibkan WP yang menunggak pajak.
" Ini termasuk pelanggaran non yustisial. Ketika tidak ada itikad baik maka kita segel, hentikan sementara," ujarnya.
Setelah pajak dibayarkan maka tentunya pihaknya akan melepas segel yang telah dipasang sebelumnya.
" Pelepasan segel juga tidak bisa sembarangan, harus oleh tim yang sama saat menyegel. Jadi tidak bisa serta merta dilepas seenaknya sendiri, seperti kejadian kemarin di karaoke Monalisa, tidak bisa dibenarkan," tegasnya.