- Tim tvOne - Aditya Bayu
Tertibkan Tempat Hiburan Penunggak Pajak, Pemkab Semarang Sisir Tempat Karaoke
Semarang, Jawa Tengah - Guna menekan kebocoran pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menurunkan tim gabungan dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Damkar Kabupaten Semarang, guna menyisir pelaku usaha penunggak pajak.
Dari data yang dimiliki BKUD Kabupaten Semarang, para pelaku usaha ini rata rata menunggak pajak lebih dari satu tahun.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (6/1/2023) petugas mendatangi tiga tempat karaoke yang berada di kawasan wisata Bandungan.
Menurut Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, giat penyisiran ini merupakan tahap pertama dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.
Jika menilik pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak daerah, maka wajib pajak (WP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada BKUD sebagai dasar untuk mengeluarkan pajak daerah.
" Dari catatan yang kami para penunggak pajak ini ada yang 23 bulan belum membayarkan pajaknya serta tidak menyampaikan SPTPD tersebut. Sehingga kami kolaborasi dengan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran itu," ungkap Rudibdo di sela kegiatan penyisiran di Bandungan, Jumat (6/1/2023).
Dengan tidak menyampaikan SPTPD, maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya. Sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, untuk pembayaran pajak hiburan dihitung sendiri atau self assesment oleh Wajin Pajak(WP). Sehingga praktis ketika WP tidak menyampaikan SPTPD maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya.
" Selain tempat karaoke ada juga lokasi wisata yang juga menunggak pajak lebih dari satu tahun. Kita lihat datanya itu 18 bulan," jelasnya.
Ditambahkan Rudibdo, dari semua WP yang ditagih karena menunggak pajak hiburan, memiliki iktikad baik untuk melunasi. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak terhutang sesuai waktu yang telah ditentukan.
" Tentunya juga akan dilakukan rekonsiliasi ulang terhadap jumlah setoran yang harus dibayarkan saat penerapan PPKM beberapa waktu lalu. Dan dari penyisiran tercatat senilai Rp.838.020.045 bisa didapatkan," imbuhnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menuturkan, sesuai kewenangan pihaknya mendampingi BKUD menertibkan WP yang menunggak pajak.
" Ini termasuk pelanggaran non yustisial. Ketika tidak ada itikad baik maka kita segel, hentikan sementara," ujarnya.
Setelah pajak dibayarkan maka tentunya pihaknya akan melepas segel yang telah dipasang sebelumnya.
" Pelepasan segel juga tidak bisa sembarangan, harus oleh tim yang sama saat menyegel. Jadi tidak bisa serta merta dilepas seenaknya sendiri, seperti kejadian kemarin di karaoke Monalisa, tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyebutkan Pemkab Semarang harus bersikap tegas terhadap pengusaha hiburan yang kedapatan menunggak pajak.
"Imbasnya tentu terjadi kebocoran PAD dari sektor pajak hiburan," ujarnya.
Sedangkan terkait dengan adanya kejadian pelepasan segel secara sepihak oleh WP, Ia menyayangkan terjadinya hal tersebut dan meminta Pemkab untuk tegas merenerapkan aturan yang berlaku.
" Artinya apa, yang pertama pengawasan berkurang karena dibuka sepihak. Yang kedua kalau ada pembukaan segel seharusnya ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku. Sehingga kedepan peraturan yang ada tidak dianggap sepele penyegelan itu," tandasnya. (Abc/Buz)