Pelaku saat digelandang di Mapolres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Modus Cari Obat Sakit Kepala, Pemuda Pengangguran di Purbalingga Bawa Kabur Sepeda Motor

Senin, 9 Januari 2023 - 17:10 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah -  Seorang pemuda berinisial YA (23) pengangguran warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia, kepergok warga mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga akhir tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Senin (9/1/2023) mengatakan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban Gilang Akbar Susanto (30) warga Kelurahan Kalikabong RT 6 RW 5, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

"Pencurian tersebut dilakukan tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira jam 06.30 WIB," jelas AKP Suyanto.

Modus yang dilakukan tersangka unik. Yaitu mendatangi rumah korban, dan berpura-pura mencari obat sakit kepala. 

Saat korban masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, kemudian tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah. Sepeda motor yang tidak dikunci stang kemudian berusaha dibawa kabur.

"Saat tersangka sedang menuntun  sepeda motor tersebut, korban melihat dan kemudian meminta tolong warga. Tersangka akhirnya berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu sepeda motor merk Yamaha Vixion bernomor polisi R-2557-VL, jaket warna merah dan putih, satu buah tas slempang warna hitam, celana pendek warna hitam dan satu buah kunci. Selain itu, diamankan surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB dari korban.

Dari pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksinya ia terlebih dahulu minum miras bersama teman-temannya. Kemudian ia datang ke tempat kos pacarnya di wilayah Kelurahan Kalikabong. Dari tempat kos pacarnya kemudian ia berjalan kaki mencari sasaran hingga mengambil sepeda motor milik korban.

Kepada tersangka dikenakan tindak pidana  pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga.

"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sehingga langsung kami lakukan penahanan," tegasnya.

Pihak kepolisian berpesan agar warga waspada terhadap pencurian sepeda motor. Mengingat saat ini banyak modus yang dilakukan pelaku. Pastikan saat memarkir kendaraan keamanan harus diperhatikan seperti mengunci stang maupun kunci ganda agar terhindar dari pencurian.(Sjo/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:40
07:03
03:17
01:36
02:04
Viral