Duo Kakak Beradik dalam Pengawalan Petugas..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Kompak, Kakak-Adik Edarkan Obat Daftar G Dicokok Polisi

Jumat, 20 Januari 2023 - 15:07 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus kakak beradik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Dua bersaudara tersebut didapati menjual dan mengedarkan obat daftar G.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya, Jumat (20/1/2023) mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang kedapatan mengedarkan obat daftar G. TKP ada di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dua tersangka DS (25) dan KBS (20), keduanya warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung.

"Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat penjualan obat daftar G di Kecamatan Karangreja. Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan.

"Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.

Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu untuk lima lempeng atau isi 50 butir. Selanjutnya dijual kembali per lempeng atau per paket isi 10 butir seharga Rp 70 ribu. 

"Tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2016. Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," katanya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.(Sjo/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
Viral