- tim tvone/Sonikjatmiko
Seorang Perempuan Tega Bunuh Paman dan Jenazah Dibuang ke Sungai di Banyumas
Banyumas, tvOnenews.com - Kasus penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di Sungai Serayu, wilayah Kecamatan Maos, Cilacap, pada Selasa (17/1/2023) lalu, memunculkan fakta baru. Pasalnya, setelah identitas jenazah tersebut diketahui, yakni HD (70) warga Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, diduga adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh keponakannya sendiri, Supriyatin (43).
Peristiwa tersebut terungkap, setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus itu.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan, usai pihaknya mendapat informasi terkait jenazah yang ditemukan di Maos yang merupakan warga Desa Sokaraja Wetan, timnya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil autopsi ada luka pada bagian kepala luka benda tumpul," ujarnya usai melakukan pra rekontruksi kasus pembunuhan itu, Sabtu (21/1/2023).
Menurut dia, setelah hasil outopsi keluar, pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengindikasikan tersangka yakni Supriyatin, warga Desa Sokaraja Wetan yang tak lain merupakan kepenakan korban.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui telah melakukan pembuatannya," katanya.
Kepada polisi Supriyatin mengakui, pembunuhan terhadap korban dilakukan pada Sabtu (14/1/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban diduga hendak melakukan ruda paksa terhadap pelaku.
"Ini dari keterangan pelaku, jika sebelum dibunuh korban hendak memperkosa pelaku. Sehingga pelaku spontan melakukan penganiayaan dengan sebilah bambu dan korban meninggal dunia," ujarnya.
Tak sampai disitu, lanjutnya, korban kemudian dibonceng di depan menggunakan sepeda motor matik milik tersangka, dengan ditutupi karung warna putih. Kemudian dibawa ke arah Sungai Pelus Desa Sokaraja Wetan hingga akhirnya dibuang ke sungai tersebut.
Setelah dibuang, kemudian pelaku mencoba memastikan bahwa jenazah korban sudah hanyut dengan mengecek ke aliran Sungai Serayu di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
"Setelah itu tersangka pergi dari lokasi, kemudian pada hari Jumat (20/1/2023) kemarin kami tangkap di Bendung Gerak Serayu," ujarnya.(sjo/aag)