- Tim tvOne - Agus Saptono
Ribuan Perangkat Desa Asal Klaten Berangkat ke Jakarta, akan Geruduk Istana Temui Jokowi
Klaten, Jawa Tengah - Ribuan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bertolak ke Jakarta, Selasa (24/1/2023). Kedatangan mereka untuk bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Rabu (25/1/2023).
Ketua PPDI Kabupaten Klaten, Bambang Heru Subrata, mengatakan, kedatangannya ke Jakarta dalam rangka Silaturahmi Nasional (Silatnas) ke III dengan agenda menghadap Presiden Jokowi.
"Dari Klaten ini sekitar 1.100 anggota PPDI. Tujuannya ke Istana. Ini agenda Silatnas mau menghadap pak Presiden Jokowi. Sekalian menunggu hasil rapat dari DPR RI, Mendagri dan Kemendes," ujar Bambang Heru Subrata.
Bambang menjelaskan, keinginannya bertemu Jokowi untuk menyampaikan aspirasi mengenai kejelasan status perangkat desa. Sebab, sejak jaman dahulu hingga sekarang, status perangkat desa masih mengambang.
"Tuntutannya hanya satu, tidak ada kata lain untuk desa. Jadi status perangkat desa biar jelas. Sampai hari ini mulai jaman sebelum NKRI berdiri itu statusnya gak ada, perangkat desa sebagai pegawai negeri apa, apa honor, apa apa gak ada statusnya, cuma staf desa aja," ujarnya.
Untuk itu, PPDI, kata Bambang, mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang-undang tentang Aparatur Pemerintah Desa. Dimana di dalam undang-undang itu akan mengatur tentang profesi perangkat desa.
"Agar dikeluarkan Undang-undang Aparatur Pemerintah Desa saja, nanti di dalamnya sudah teratur, tercantum, misalnya perangkat desa pensiun sampai berapa tahun, terus gajinya sekian, terus tunjangan pasti ada itu nanti," ujarnya.
Sekretaris PPDI Kabupaten Klaten, Rusmanto, menambahkan, kejelasan status perangkat desa sangat penting. Sebab perangkat desa sebagai garda terdepan atau ujung tombak pemerintahan yang mengawal kebijakan pusat.
"Kita pingin diperhatikan, kesejahteraan kita, perundingan terhadap kepastian hukum profesi kita, untuk itu diharapkan bisa dikeluarkan Undang-undang Aparatur Pemerintah Desa. Sebab selama ini kita hanya perangkat desa yang tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya," imbuhnya. (Ags/Buz)