Sumber :
- Istimewa/Antara
Soal Pemagaran Halaman Parkir oleh KAI Purwokerto, Menuai Keluhan Warga
Jumat, 27 Januari 2023 - 02:41 WIB
"Nego pun kami layani. Jadi kami tidak mempunyai sistem harga yang paten, semua bisa dinegosiasikan," pungkasnya.
Terkait dengan alasan bahwa pemilik ruko memiliki sertifikat HGB yang berlaku hingga tahun 2030, dia mengatakan PT KAI (Persero) memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih dahulu muncul berupa sertifikat hak pengelolaan (SHP).
Menurutnya, di komplek ruko tersebut terdapat 10 ruko namun hanya ruko nomor 5 dan 6 yang belum melakukan kontrak atau kerja sama dengan KAI.
"Ruko lainnya sudah melakukan kerja sama dengan KAI," pungkasnya. (ant/aag)