Sumber :
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Curi 34 Batang Kayu Sonokeling di Hutan Perhutani, 2 Pelaku Ditangkap Polres Rembang
Senin, 30 Januari 2023 - 23:33 WIB
Salah seorang pelaku Muhammad Tomy, mengaku baru pertama kali mencuri kayu sonokeling di hutan Perhutani.
“Baru pertama kali ini. Rencana mau kami jual ke Leran. Ngambilnya di alas perhutani Lasem,”.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Arm/Buz)