- Tim tvOne - Abdul Rohim
Curi 34 Batang Kayu Sonokeling di Hutan Perhutani, 2 Pelaku Ditangkap Polres Rembang
Rembang, Jawa Tengah - Aparat Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman 34 batang kayu jenis sonokeling berbagai macam ukuran yang diduga hasil curian di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah.
Puluhan batang kayu termahal setelah kayu jati tersebut berhasil digagalkan saat aparat Polres Rembang menggelar operasi gabungan bersamna petugas Perhutani KPH Kebonharjo di Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Rembang, pada Rabu (4/1/2023) lalu.
Saat menggelar operasi gabungan, petugas mendapati sebuah truk bermuatan kayu, kemudian petugas menanyakan kelengkapan surat surat resmi puluhan kayu tersebut kepada sopir dan kernet truk. Namun, keduanya tak bisa menunjukan surat resminya.
Petugas akhirnya menangkap dua orang pelaku beserta truk berikut muatan puluhan batang kayu sonokeling. Kedua pelaku merupakan warga Rembang yakni Muhammad Tomy (31) dan Mardianto (24).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 34 batang kayu sonokeling dan satu buah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait arah tujuan penjualan kayu hasil curian tersebut.
“Modus pelaku sudah dua bulan yang lalu mengambil dari hutan Perhutani, nebang kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Selama dua bulan itu, pelaku mendapatkan 34 batang kayu sonokeling,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, saat gelar kasus di Mapolres Rembang, Senin (30/1/2023).
“Kemudian kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan kita gabungan dengan Perhutani alhamdulillah pada saat pelaku membawa truk dan isinya ada kayu sonokeling kita bisa mengamankan pelaku dua orang, BBnya 34 batang kayu dan satu buah truk,” lanjutnya.
Salah seorang pelaku Muhammad Tomy, mengaku baru pertama kali mencuri kayu sonokeling di hutan Perhutani.
“Baru pertama kali ini. Rencana mau kami jual ke Leran. Ngambilnya di alas perhutani Lasem,”.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Arm/Buz)