Sumber :
- Didiet Cordiaz
Rumah Detensi Imigrasi Semarang Bakal Deportasi LSS, WNA China Eks Napi Narkotika Usai Masa Penjara 8 Tahun Habis
Jumat, 3 Februari 2023 - 02:00 WIB
Semarang, tvOnenews.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang bakal mendeportasi LSS, seorang wanita WNA China. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana di Kota Semarang.
“Kamis 26 Januari 2023 lalu kami menerima satu deteni wanita berinisial LSS, wanita WNA China. Dia eks napi Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang,” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, kata dia, LSS pernah dipenjara selama 8 tahun di Lapas Perempuan Semarang. Dia tersandung kasus narkotika.
“LSS telah menjalani masa pidana 8 tahun. Dia dinyatakan bebas atau habis masa pidana pada 24 Januari 2023 yang lalu,” bebernya.