Petugas mengamankan pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Jateng, Senin (6/2/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Peredaran Rokok Ilegal yang Diangkut dengan Mobil Pribadi

Senin, 6 Februari 2023 - 22:16 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Bea Cukai Jateng-DI Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah. Ratusan ribu rokok tanpa cukai ini didistribusikan menggunakan mobil pribadi agar tidak dicurigai oleh petugas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku berinisial SA alias Edi (50) mengalami kecelakaan di Kabupaten Grobogan pada 9 Desember 2023.

Saat diperiksa, ternyata mobil pribadi yang dikendarai pelaku membawa ribuan rokok ilegal untuk didistribusikan.  

"Pelaku adalah buronan Kantor Bea Cukai Tegal terkait kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 139 bal atau 278 ribu batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai," ujar Akhmad saat jumpa pers, Senin (6/2/2023).

"Saat itu ditemukan laka lantas kemudian saat itu ada dua tindak pidana. Terkait laka lantas yang ditindak Polres Grobogan, kemudian ada rokok tanpa pita cukai," jelas dia.

Selain di wilayah Grobogan, modus serupa juga terjadi di Kabupaten Kendal. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial HA dan DA pada 7 Desember 2022 di Tol Semarang - Batang. Kedua pelaku ditangkap saat hendak mengirim rokok ke Sumatera dengan mobil pribadi.

"Kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di awal tahun 2023. Terhadap dua perkara ini telah diamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp. 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 649 juta," paparnya.

Dirinya mengakui modus peredaran rokok ilegal semakin berkembang. Dari kejadian ini, biasanya rokok diangkut dengan truk, jasa pengiriman atau travel.

"Peredaran rokok ilegal ini modusnya beda-beda. Menggunakan transportasi travel. Modus kali ini pakai mobil pribadi. Ada juga lewat pengiriman paket," katanya.

Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Bayu Putro menjelskan, mobil pribadi yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal itu telah dimodifikasi. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.

"Ini mobil pribadi. Yang di dalam sudah diubah. Jadi hampir sama dengan mobil boks. Ini juga mengganggu keselamatan," bebernya

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, , para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral