Eksekusi pengosongan Pasar Babadan di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (2/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Pengadilan Negeri Klaten Lakukan Eksekusi Pengosongan Pasar Babadan

Rabu, 8 Februari 2023 - 17:17 WIB

Klaten, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Klaten melakukan eksekusi pengosongan Pasar Babadan yang ada di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023). Selanjutnya lahan tersebut resmi dimiliki Pemerintah Desa Teloyo.

"Hari ini kegiatan eksekusi pengosongan Pasar Babadan. Ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum. Sudah kita tunggu sampai dengan akhir dan sampai dengan terakhir yang kita terima adalah putusan peninjauan kembali, dimana dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah Pemerintah Desa Teloyo," ujar Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami.

Tuty menjelaskan, putusan PK keluar sekitar bulan November 2022. Pihaknya telah menyampaikan juga putusan PK tersebut kepada masing-masing pemohon dan termohon.

"Sudah inkrah. Bahkan untuk perlawanan juga sudah ada putusannya, meskipun mengajukan lagi, karena sudah ada putusan PK sudah ada kepastian hukum bahwa siapa yang berwenang sudah kita laksanakan," jelasnya. 

Tuty mengungkapkan, proses perkara Pasar Babadan ini sudah dimulai sejak tahun 2021, kemudian putusan Pengadilan Negeri menyatakan Pemerintah Desa Teloyo berhak untuk penguasaan objek eksekusi. 

Namun saat itu dilakukan banding dan keluar putusan yang memenangkan adalah pihak warga atas nama Slamet. Tapi kemudian ada proses kasasi dan dalam kasasi menguatkan Pengadilan Negeri, kemudian ada PK yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

"Awalnya Pemerintah Desa Teloyo yang melayangkan gugatan. Kemudian putusan PN menyatakan berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang diajukan kepada kami setelah dipertimbangkan bahwa proses tukar guling yang dilakukan pemerintah desa sekitar tahun 1968 itu sudah memenuhi syarat dan pihak warga sudah menerima ganti lahan bahkan sudah dikerjakan juga. Tapi kemudian sekitar tahun 2019 dipermasalahkan dan gugatan masuk di tahun 2021," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Badrus Yaman, mempertanyakan eksekusi Pasar Babadan yang dilakukan Pengadilan Negeri Klaten. Sebab persoalan Pasar Babadan ini masih dalam proses perlawanan eksekusi. 

"Dan sekarang ini masih sidang di Pengadilan Negeri Klaten, hari ini ada sidang. Makanya kami ajukan bagaimana untuk penundaan eksekusi, karena ini masih ada yang namanya perlawanan eksekusi. Kita tetap lakukan upaya hukum karena sampai saat ini sertifikat masih atas nama pak Slamet," ujarnya.(Ags/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral