- Istimewa
Memilukan, Nasib Erma Buruh PT SAI Apparel Industries di Unjung Tanduk
Grobogan, tvOnenews.com - Memilukan nasib Erma Oktavia (30) yang merupakan buruh wanita PT SAI Apparel Industries (SAI) Grobogan, Jawa Tengah, kini diujung tanduk.
Sebelumnya, video aksi wanita asal Demak itu viral di media sosial, usai ia beradu argumen dengan sang bos India tentang pembayaran upah lembur.
Menurut Manajer HRD PT SAI Grobogan, Wiji Utomo, masa kerja Erma terhitung berakhir bulan maret 2023 atau masih 1 bulan lagi. Sejauh ini perusahaan belum mengetahui apakah kontrak Erma diperpanjang atau tidak.
"Tergantung kinerjanya dan bukan karena video heboh itu," dijelaskan Wiji saat dihubungi melaluinya ponsel, Rabu (8/2/2023).
Wiji menjelaskan, Erma yang lulusan SMA itu dikontrak kerja setiap tiga bulan sekali. Selama setahun bekerja ini, Erma dipercaya leader di bagian penjahitan (sewing).
Namun jabatan Erma kemudian melorot jadi buruh operator sewing.
"Dia tak penuhi target dan sempat tak kerja selama sepekan. Penilaian sesuai kinerja. Semua karyawan itu disamakan tak ada beda. Jadi bukan karena ikut serikat pekerja," ungkap Wiji.
Kini sejak videonya heboh posisi Erma kembali turun dan ditempatkan jadi buruh finishing penyetrikaan.
Wiji menjelaskan mutasi Erma karena kinerja yang dicatat perusahaan tak stabil bukan karena imbas video tersebut.
"Lima rekan Irma sudah diperpanjang kontrak kerja. Untuk Erma masih dikaji dan saya belum tahu keputusannya," kata Wiji.
Berdasarkan investigasi awal, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan dengan ditemukanya kecurangan pembayaran upah lembur oleh PT Sai Apparel Industries, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas. Saat ini upaya mediasi serta investigasi sudah ditempuh.
"Perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui kata sepakat," jelasnya, Senin (6/2/2023).
Mumpuniati juga menyampaiakan soal nasib pekerja di video viral itu, tak boleh di PHK, karena gara-gara hal itu.
"Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur. Tapi sanksi itu dilakukan bertahap'. ujar Mumpuniati
Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
Pekerja bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala. Ia juga mengajak untuk memanfaatkan pengaduan lewat media sosial.
Mumpuniati memastikan akan menindak lanjuti pelaporan aduan serta menjaga dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor.
"Laporan maupun aduan dari buruh/ pekerja juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah," pungkasnya. (spo/aag)