- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati
Semarang, Jawa Tengah - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek penambangan ilegal di 2 lokasi yang berbeda. Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan, informasinya bocor.
Lokasi pertama yang digerebek adalah kawasan pertambangan di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Kemudian di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Lokasi pertama digerebek pada 24 Januari 2023, sementara lokasi kedua di yang digerebek pada 26 Januari 2023.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing mengungkapkan, saat akan melakukan penggerebekan, kelompok penambang ilegal sempat mengendus informasi akan ada pengegerebekan, sehingga sudah mengosongkan lokasi.
"Saat itu tim sudah sampai di Demak, ada laporan kalau di lokasi sudah tidak ada kegiatan, dan kita balik kanan. Dan ini kan kucing-kucingannya mereka,” kata Robert di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023).
Ia menambahkan, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu dengan strategi yang dimatangkan, sehingga bisa digerebek.
"Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait," jelasnya.
Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan, lanjut Robert, berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.
Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.
Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya kalau ekskavator yang modern,” lanjut Robert Sihombing.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal.
Pelaku penambangan, lanjutnya, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. (Tjs/Buz)