Sidang Praperadilan, Gugatan Status Tersangka Ditolak Polda Jatim.
Sumber :
  • tim tvone - imron

Sidang Praperadilan Kasus Perampokan di Rumdis Walikota Blitar, Gugatan Status Tersangka Ditolak Polda Jatim

Rabu, 15 Februari 2023 - 20:16 WIB

Blitar, Jawa Timur - Sidang praperadilan permohonan gugatan atas status tersangka eks Walikota Blitar Samanhudi Anwar kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar. Direskrimum Polda Jatim selaku termohon menolak gugatan permohonan status tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar, Rabu (15/02). 

"Dengan ini termohon menolak gugatan dari pemohon. Termohon sudah memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sebut juru bicara tim Polda Jatim saat membacakan jawaban gugatan. 

Penetapan tersangka terhadap Samanhudi Anwar telah memiliki sejumlah alat bukti yang kuat. Tim Polda Jatim telah memiliki bukti yang sah termasuk keterangan dari tersangka lain yang menyebutkan eks Walikota Blitar Samanhudi Anwar turut membantu dalam aksi perampokan tersebut. 

Sementara tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Suyanto menilai jika alat bukti yang disampaikan oleh termohon Polda Jatim belum memenuhi aturan Mahkamah Konstitusi. 

"Belum memenuhi (alat bukti), penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu. Terkecuali pelaku utama, ini tidak. Tapi Pak Samanhudi ini pasal 56, peran hanya membantu. Jadi harus ada tahapan sebelum penetapan tersangka," terangnya saat ditemui awak media di halaman PN Blitar. 

Suyanto mengaku yakin akan memenangkan putusan praperadilan gugatan ini. Sedangkan agenda sidang lanjutan yakni menanggapi jawaban dari termohon tersebut. Proses persidangan praperadilan hari kedua tersebut  berlangsung selama 30 menit dengan dipimpin hakim tunggal Taufik Nur Hidayat. (min/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:08
01:38
02:17
01:18
Viral