- tvOne - tim tvOne
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota, JPU Hadirkan Tiga Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan
Surabaya, tvOnenews.com – Sidang tragedi kanjuruhan memasuki sidang ke 13 dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau saksi terdakwa untuk terdakwa dari polri di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/2).
Terlihat dalam sidang kali ini, pengamanan dari pihak kepolisian kembali normal setelah pada Selasa (15/2) sepat terjadi kegaduhan dari anggota brimop yang meneriakkan yel-yel untuk menyemangati terdakwa yang berasal dari unsur kepolisian, yaitu AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimop Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang.
Menanggapi hal tersebut, Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih menyampaikan permintaan maaf dengan adanya kegaduhan dari anggota brimop pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel kemarin,” kata Kompol M Fakih.
Ia berpendapat jika aksi dari puluhan brimop tersebut adalah aksi spontanitas untuk mendukung terdakwa yang juga merupakan anggota dari kepolisian. “Ada anggota yang lakukan yel-yel, itu adalah spontanitas,” tambahnya.
Pantauan tvOnenews di lapangan saat persidangan Kamis (16/2), sudah tidak terlihat anggota brimop yang kemarin sempat memenuhi luar ruang sidang cakra. Mereka terlihat berjaga di sekitar halaman dan luar Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan di sekiar ruang sidang cakra dijaga sejumlah anggota samapta.
Menanggapi insiden tersebut Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Hary Basuki mengatakan tidak terganggu atas insiden kegaduhan yang dilakukan anggota brimop pada persidangan ke 12 tragedi kanjuruhan. “Kami tidak terganggu,” jelas Rahmat.
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dimulai dengan mendengarkan kesaksian terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto untuk dua terdakwa dari polisi. Kemudian, mereka secara bergantian memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota. Tiga terdakwa tersebut adalah AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Selajutnya, setelah puluhan saksi mulai dari saksi korban, saksi pelapor, saksi polisi, saksi PSSI, dan saksi ahli memberikan keterangannya, agenda sidang berikutnya untuk tiga terdakwa polisi adalah sidang tuntutan.
Mereka akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis 23 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya. “Sidang dibuka lagi Kamis 23 Februari dengan acara pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Abu achmad Sidiq. (gum)