polisi tangkap pelaku curanmor.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Wajak, Malang

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:23 WIB

Malang, Jawa Timur – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pelaku berinisal F (34) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan polisi pada Sabtu, (18/2) sekitar jam 20.30 WIB ketika sedang melintas di Jalan Desa Tajinan. 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menyampaikan, aksi F pada saat melakukan pencurian terekam CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga dapat mengidentifikasi pelaku kemudian melakukan penangkapan.

"Pelaku pada saat melakukan pencurian terekam CCTV, berbekal ciri-ciri itu petugas di lapangan melakukan penyelidikan diikuti dengan penangkapan," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (21/2). 

Taufik menambahkan, dalam setiap aksinya F tak sendirian. Pria yang merupakan residivis kasus yang sama itu, selalu berboncengan dengan temannya saat menggasak motor. Modus yang digunakan adalah kedua pelaku berboncengan mencari sasaran kendaraan. Ketika sudah dapat target, salah satu pelaku turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci T kemudian melarikan diri.

Taufik menyebut, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku lain yang bersama F. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.

"Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan, pelaku lain masih dalam pengejaran, sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran polisi, F mengaku telah menjual motor hasil curiannya pada seorang penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan. Motor tersebut dijual seharga Rp1 juta dan uangnya telah dibagi dua.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku F dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan. Petugas mendapati 5 unit motor berbagai merk hasil curanmor di wilayah Kecamatan Wajak, Tajinan, Gondanglegi dan Jabung.

“Pelaku sebelumnya sudah menjual 4 motor ke penadah di Pasuruan, sedangkan di rumahnya masih ada 5 motor lagi yang belum sempat dijual, ada Honda CRF, Honda Verza, dan 3 Honda Vario, setelah kita telusuri untuk motor Honda CRV sudah ada laporan kehilangan di Polsek Gondanglegi,” jelasnya.

Masih menurut Taufik, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor ini. Petugas telah berkoordinasi dengan Polsek Jajaran di wilayah hukum Polres Malang guna mengidentifikasi laporan serupa di wilayah Kabupaten Malang. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku F terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wajak, terhadapnya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di halaman rumah korban di Dusun Napel, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (16/2) lalu, sekitar jam 09.00 WIB. Pelaku yang berjumlah dua orang terekam kamera CCTV melakukan pencurian motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir di halaman rumah korban. (eco/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral