- tvOne - miftakhul erfan
Terungkap, Instruktur Senam Tega Habisi Suaminya Pakai Palu karena Kesal Permasalahan Hutang
Ngawi, tvOnenews.com - Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, akhirnya teka teki kematian suami instruktur senam di Ngawi terungkap. Ahmad Romdon (47) tewas ditangan istrinya sendiri setelah dianiaya menggunakan palu.
Pelaku tega membunuh suaminya sendiri secara keji lantaran kesal, memiliki banyak hutang dan korban tak merespon saat dimintai pertimbangan untuk mencari solusi.
Anis Puji Lestari (43) Istri korban, Rabu (22/2) siang digelandang unit resmob dari Satreskrim Polres Ngawi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian suaminya yang dibunuh pada Sabtu pagi 18 Februari 2023.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui berprofesi sebagai instruktur senam ini digelandang ke rumahnya di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, untuk memperagakan penganiayaan yang dilakukakanya terhadap suaminya hingga tewas.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera yang memimpin langsung rekontruksi di rumah pelaku mengatakan, setelah berbagai upaya penyelidikan yang dilakukan termasuk bukti dan juga keterangan para saksi, pelaku yang merupakan istri korban ditetapkan sebagai tersangka.
“Pra-rekontruksi ini adalah sebagai tindak lanjut pengakuan pelaku, yang telah membunuh suaminya dengan palu ke kepala korban,” kata Dwiasi.
Motif pembunuhan sendiri adalah berlatar belakang ekonomi. Sesuai rekontruksi yang dilakukan, pelaku nekat memukul kepala korban atau bagian pelipis kiri dengan palu sebanyak 4 kali saat masih tidur.
“Jadi ada 19 adegan yang dilakukan tersangka saat dilakukan pra-rekonstruksi tadi. Pelaku mengaku kesal kepada korban karena diajak ngobrol untuk mencari solusi masalah hutang piutang yang ditanggungnya namun tidak direspon,” imbuhnya.
Menurut keterangan tersangka, dirinya tengah terlilit hutang di pinjaman online dan juga di sebuah bank. Saat ini hutang-hutang tersebut sudah ditagih. Sementara pekerjaannya sebagai pelatih senam tidak mencukupi.
Sedangkan korban yang bekerja hanya sebagai tukang servis elektronik pun tak memiliki cukup uang, terlebih dirinya kini juga sakit-sakitan.
Usai dipukul menggunakan palu, korban mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka yang panik kemudian mencuci palu dan melaporkan kejadian itu ke saudara korban dan tetangga, dengan dalih suaminya terjatuh di kamar mandi.
Kerabat yang tanpa curiga kemudian memakamkan korban tanpa melapor ke polisi. Hingga akhirnya kasus ini terungkap atas penyelidikan polisi dan pemeriksaan saksi serta barang bukti yang lengkap.
Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 15 tahun penjara. (men/gol)