- tvOne - zainal azkhari
Tertipu Miliaran Rupiah akibat Investasi Alkes, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka namun Tidak Ditahan
Surabaya, tvOnenews.com - Tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, Stepanus Nurcahaya sengaja menjual Toyota Calya untuk mendapat uang yang bisa diinvestasikan ke Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisa.
Sebab, pasutri itu menjanjikan profit tinggi dari bisnis pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dijalankan saat pandemi Covid-19 pada 2021 silam. Tetapi janji itu tidak ditepati, bukan hanya profit yang tidak diberikan, modal Stepanus juga ikut hilang.
Dia bukan satu-satunya investor yang melaporkan pasutri itu ke Polrestabes Surabaya. Empat orang lain yang bernasib sama dengannya juga menempuh jalan serupa. Total kerugian mereka diklaim mencapai 1,3 miliar.
"Kami kesini untuk menanyakan perkembangan laporan," ujar pria 42 tahun itu pada Kamis (23/2).
Stepanus datang bersama Lily dan Steven Christian sebagai perwakilan dua investor lain. Mereka mendapat informasi dari penyidik bahwa kasus yang dilaporkan memasuki tahap satu. "Berkas perkara hari ini dikirim ke kejaksaan," jelasnya.
Stepanus mengenal bisnis pengadaan Alkes itu pada pertengahan 2021. Awalnya dia dikenalkan temannya ke Heksindo. Dia disebut membutuhkan investor. "Waktu itu kebetulan ada tabungan," ungkapnya.
Heksindo menjelaskan bisnis yang dikelolanya ketika bertemu, dia juga menjanjikan bunga sepuluh persen dari nilai investasi dalam dua pekan. Stepanus pun tertarik menanamkan uangnya. "Di awal saya tanam Rp 15 juta," terangnya.
Menurut Stepanus, janji itu memang ditepati. Dia akhirnya tidak ragu untuk kembali berinvestasi. Bahkan, meningkatkan nilai investasi dengan menjual mobil.
"Eh malam macet. Nggak cair ketika jatuh tempo. Modal juga tidak diberikan," ujar pria yang mengaku rugi Rp156 juta itu.
Heksindo, kata dia, berdalih tidak bisa menepati janji karena bisnis pengadaan Alkes tersebut tidak dikelola sendiri. Melainkan disetorkan ke orang lain yang saat itu ditangkap Polda Jatim.
Stepanus menilai kondisi itu tidak bisa menjadi alasan. Menurut dia, Heksindo tetap harus bertanggung jawab. Sebab, selama ini uang investasi dikirim ke rekeningnya.
“Istrinya juga kami jadikan terlapor karena selama ini terlibat transaksi," paparnya.
Lily menambahkan, suaminya merugi sampai Rp199 juta karena investasi tersebut. Uang itu rencananya akan dipakai membeli mobil.
"Maunya untung malah buntung. Niatnya dulu mau beli mobil yang agak baguslah," ungkapnya.
Hal lain yang membuat dia semakin geram, pasutri yang menjadi terlapor ternyata hanya menjadi tahanan kota setelah ditetapkan tersangka.
Heksindo menolak berkomentar ketika dikonfirmasi. Dia memasrahkan proses hukumnya ke pengacara. "Biar kuasa hukum saja yang menjelaskan," ucapnya.
Pengacara Heksindo, Salawati Taher, menyebut dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada kliennya tidak benar. Menurut dia, Heksindo juga korban.
"Uang pelapor kan disetorkan ke orang lain yang ditangkap polda. Ada semua buktinya. Klien juga setor ke orang itu," ujarnya.
Salawati mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah mengeluarkan tipu muslihat kepada pelapor. Mereka tahu ada orang lain dibalik bisnis Heksindo.
"Kalau soal penggelapan. Kan jelas uangnya tidak dalam penguasaan klien kami," tandasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana belum berkomentar. Dia tidak menjawab permintaan konfirmasi sampai berita ini selesai ditulis. (zaz/gol)