- Syamsul Huda
Berbeda dengan Dua Lainnya, Tiga Oknum Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Lebih Ringan 2 Tahun Penjara
Surabaya, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/2/2023) malam menggelar sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan Malang, dengan terdakwa 3 oknum anggota kepolisian. Sidang kali ini dengan agenda tuntutan.
Atas perbuatannya jaksa menilai tiga orang oknum Polisi tersebut, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim), terbukti melanar pasal 359 KUHP, yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka akibat kelalaiannya dalam tragedi Kanjuruhan.
"Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," Ucap jaksa dalam pembacaan tuntutan di Ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).
Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan dua terdakwa sebelumnya, yakni Abdul Haris, selaku ketua panitia pelaksana pertandingan, dan Suko Sutrisno, selaku security officer, dimana keduanya, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa dengan kelalaiannya telah memerintahkan anota untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion yang menyebabkan penonton panik, hingga menyebabkan kematian dan luka-luka.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, yang telah mengabdikan dirinya untuk NKRI. Dalam menjalankan tugasnya terdakwa juga berpratasi hingga pada jabatannya masing-masing saat ini, selama menjalani sidang terdakwa juga dinilai jujur dalam menyampaikan fakta.