- tvOne - wawan sugiarto
Gegara Kirimkan Surat Permohonan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah ke Pengadilan, Kantor Notaris di Lumajang Digeruduk Warga
Lumajang, tvOnenews.com - Puluhan orang menggruduk kantor notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Luthfi Irbawanto di jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Kamis (23/3).
Kedatangan puluhan orang asal Kecamatan Randuagung itu, menyusul surat yang dikirimkan Luthfi kepada hakim mediator Pengadilan Negeri Lumajang perihal permohonan pembatalan akta jual beli (AJB) tanah milik Maimunah yang telah dibeli Nasir seluas 7.000 meter persegi.
Permasalahan ini bermula saat tanah milik Maimunah di Desa Kutorenon dijual kepada Nasir. Proses transaksi jual beli pun telah dilakukan hingga terbitnya sertifikat tanah dan akta jual beli tanah.
Namun, sejak 2017, ahli waris dari Maimunah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang dengan alasan proses jual beli belum dibayarkan dengan lunas. Bahkan, proses peradilan yang berjalan sampai empat kali, kesemuanya dimenangkan oleh pihak Nasir.
Ditengah bergulirnya perkara gugatan ini, diketahui jika Lutfi mengirimkan surat kepada hakim mediator meminta pembatalan surat akta jual beli tanah tersebut. Alasannya, pihak pembeli belum menyelesaikan pembayaran jual beli tanah dengan lunas.
Ahli waris Nasir, Dedi Marta mengatakan, kedatangannya bersama puluhan warga ke kantor notaris untuk meminta penjelasan dari Lutfi atas keluarnya surat permohonan pembatalan itu.
"Surat AJB sudah keluar, sertifikat tanah juga sudah. Lalu kenapa notaris tiba-tiba mengirimkan surat pembatalan ke pengadilan. Lah dulu yang mengeluarkan AJB juga dia (Lutfi)," kata Dedi di depan kantor notaris.
Dedi yang juga anggota dewan dari fraksi Gerindra ini juga menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Lutfi bisa mencoreng notaris lain di Lumajang.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Karena secara langsung maupun tidak langsung hal ini bisa memunculkan stigma negatif yang bisa mencoreng notaris-notaris lainnya," tegas Dedi.
Hingga satu jam mengepung kantor notaris, puluhan massa itu tidak ditemui oleh pemilik kantor. Didalam kantor, perwakilan warga hanya ditemuai 4 orang staf Lutfi, dengan pengamanan ketat sejumlah petugas kepolisian.
Aksi protes itu baru bubar setelah pihak ahli waris dipertemukan dengan Lutfi di rumah pribadinya. Sebab, saat itu Lutfi mengaku sedang sakit, sehingga tidak bisa pergi ke kantor.
"Tadi sudah ketemu dengan notaris. Kita sudah sepakat dan dia (Lutfi) bersedia untuk mencabut pembatalan AJB," terang Dedi.
Sementara itu, Wakapolres Lumajang, Kompol Andi Febriyanto Ali memastikan, aksi protes yang dilakukan puluhan orang pendukung Nasir berjalan aman dan tidak sampai terjadi anarkis.
"Kami disini tugasnya hanya mengamankan. Alhamdulillah tadi protes berjalan damai dan tidak sampai ada kerusuhan. Tadi juga sudah kita fasilitasi untuk mediasi dan telah menemukan kesepakatan," jelas Andi.
Sebelumnya, viral di media sosial tiktok video penjelasan seseorang bernama Saiful Huda yang merupakan ahli waris dari Maimunah.
Dalam video itu, Saiful Huda mengaku tanah milik orang tuanya itu tiba-tiba terbit surat hak milik (SHM) atas nama orang lain.
"Ibu saya punya tanah di Desa Kutorenon yang saat ini telah terbit SHM atas nama orang lain. Padahal petok asli terregister oleh Kepala Desa Kutorenon masih saya pegang. Saya berani bersumpah demi Allah, demi Rosul bahwa tanah ini milik ibu saya dan diambil paksa oleh seseorang," jelas Saiful Huda dalam video itu. (wso/gol)