Sumber :
- tim tvone - happy oktavia
Kenalan di Medsos, Bocah SD di Banyuwangi Dicabuli Usai Dicekoki Miras
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:24 WIB
Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI No. 35/2014 diubah dengan UU RI No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (hoa/hen)