- tim tvone - happy oktavia
Sekelompok Warga Ganggu Obvitnas Tambang Emas Gunung Tumpangpitu di Banyuwangi
Banyuwangi, tvOnenews.com – Meski sudah mengantongi perizinan lengkap, bahkan sudah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional (Obvitnas), belum jaminan bisnis bakal berjalan lancar dan mulus. Itulah yang sedang dialami perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI), yang beroperasi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini masih diganggu oleh sekelompok masyarakat.
Padahal, PT BSI, sudah jelas tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Prodüksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, Nomor 188/547/KEP/429.011/2012. Pun telah dinyatakan sebagai Obvitnas sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 159.K/90/MEM/2020.
Namun faktanya, ketika perusahaan sedang melakukan survei rencana pengembangan investasi di Gunung Salakan, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, pada Rabu (1/3), masih saja ada kelompok masyarakat yang mengganggu dengan melakukan aksi penghadangan. Padahal, sosialisasi sudah berulang kali dilakukan.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu, kepada awak media mengaku berkomitmen mengamankan aset negara atau yang berstatus Obvitnas. Termasuk mengawal kelancaran investasi PT BSI selaku pemegang perizinan resmi sektor pertambangan.
“Tugas kami mengamankan aset-aset pemerintah, dimana pemerintah memberikan kewenangan kepada PT BSI untuk melakukan kegiatan pertambangan secara resmi,” katanya.
Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Vivin Agustin, berharap masyarakat bisa kompak mendukung keberadaan investasi PT BSI. Apalagi diakui bahwa melalui program PPM, perusahaan telah memberi sumbangsih besar dalam percepatan pembangunan, khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Mulai dari pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa kompak mendukung investasi,” ucapnya.