plaku ilegal logging dibekuk polisi.
Sumber :
  • Tim tvone - happy oktavia

Buron 2 Tahun, Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Polisi di Banyuwangi

Sabtu, 4 Maret 2023 - 14:54 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com - Dua tahun buron, Sunarto (50) pelaku pencurian kayu berhasil diamankan. Pelaku diringkus Tim Resmob Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumahnya Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Aksi pencurian ini dilakukan tahun 2021. Ada tiga komplotan yang beraksi. Dari tiga pelaku, satu diantaranya bernama Misman sudah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan. 

"Dua lagi sempat buron. Salah satunya Sunarto ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Sobarna Praja.

Dua tahun buron, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Sunarto. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku.  

"Jadi, masih ada DPO satu lagi," tegasnya. 

Dalam kasus ini, Sunarto berperan sebagai pengangkut kayu curian. Ada tiga kawasan hutan milik Perhutani yang dijarah. Masing-masing, RPH Benelan Lor, RPH Pulau Merah dan RPH Silirbaru. 

"Aksi Sunarto dilakukan bersama satu orang tersangka yang masih DPO tersebut," katanya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit kendaraan truk dan 150 batang kayu jati berbagai ukuran. Nilainya sekitar Rp80 juta. 

Selain kasus pencurian kayu itu, Polresta Banyuwangi juga menangani satu kasus serupa yang terjadi pada Jumat (10/2) lalu di Petak 70 Lompongan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan satu unit truk warna kuning bernopol P 8980 UM yang mengangkut 44 batang kayu jati curian. Truk tersebut, diduga ditinggal oleh pelaku. 

"Kami masih lacak terus," jelas Agus. (hoa/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
04:12
09:36
01:27
01:11
01:37
Viral