- tim tvone - zainal ashari
Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang ke Luar Negeri, Buntut Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, Siapa Saja ?
Surabaya, tvOnenews.com - Empat anggota DPRD Jatim dilarang bepergian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dari Fraksi PDI P, dan tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Anik Maslachah dari PKB, Anwar Sadad dari Gerindera dan Achmad Iskandar dari Partai Demokrat.
Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Jatim. Mereka adalah Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menduga Sahat telah menerima suap Rp5 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada 17-18 Januari lalu. Dari sana, KPK mengamankan dokumen penganggaran dana hibah. Bukti tersebut juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor swasta milik Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi
Dari pantauan tvOnenews.com, keempat anggota dewan yang dicekal ke luar negeri tersebut tidak nampak beraktifitas maupun ngantor di Gedung DPRD Jatim, bahkan salah seorang staf dewan DRPD Jatim yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyatakan jika keempatnya jarang terlihat dan tidak pernah ngantor sejak pemeriksaan awal oleh KPK di Bulan Desember 2022 silam.
“Nggak pernah ngantor pak jarang kesini sejak penggeledahan dulu sudah jarang kelihatan,” ujarnya sambil berlalu.