- tim tvone - zainal ashari
Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang ke Luar Negeri, Buntut Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, Siapa Saja ?
Beredarnya informasi pencekalan kepada empat unsur Pimpinan DPRD ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyikapinya sebagai langkah yang bagus, namun cenderung lambat.
Bambang Asrof Gubenur LIRA Jatim menyatakan jika kebijakan tersebut dinilai Lira menyisakan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya ? Karena kalo seandainya orang tidak terindikasi bersalah tidak akan dilakukan pencekalan yang dikhawatirkan akan kabur atau menghilangkan barang bukti serta kesaksian yang membikin berat terlapor.
“Kalau memang empat orang ini terdapat bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti, maka mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka dengan begitu sangatlah jelas, ini agak aneh, karena kami meyakini KPK sudah menemukan bukti awal yang sesuai dengan pasal 1 butir 14 KUHAP, jadi kenapa penetapan tersangka tidak usah menunggu jalannya persidangan STS,” ujarnya.
Belum ditetapkanya tersangka bagi keempat anggota dewan yang dicekal ke luar negeri tersebut terkesan ada kekuatan besar yang menghalangi proses penyelidikan oleh KPK.
“Kuncinya dari staf Sekwan DPRD Jatim dan Kepala Dinas OPD2 yang sudah dimintai keterangan motif korupsi itu terjadi, melibatkan banyak pihak. Untuk itu kami akan mengawal serta mendukung KPK untuk benar berani membersihkan para oknum-oknum yang memiliki power besar di Jawa Timur ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur ke luar negeri selama enam bulan, terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah. Pencegahan berlaku mulai dari 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023.
"Cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3).