- tim tvone - edy cahyono
Pembebasan Lahan Situs Pendem, Pihak Ahli Waris Tunggu Tim Kajian Penaksiran Harga
Kota Batu, tvOnenews.com - Proses pembebasan lahan Situs Pendem yang berada di atas lahan makam keluarga di Desa Pendem memasuki babak baru. Pasalnya prosedur pembebasan lahan sudah dilalui baik itu pihak Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Batu.
Kepala Desa Pendem Effendi Triwahyono saat ditemui tvonnews.com di ruang kerjanya mengatakan, prosedurnya untuk tingkat desa sudah kita lalui semua, termasuk musyawarah dengan ahli waris dan pihak ahli yang berjumlah lima orang itu, sudah membubuhi tanda tangan surat pernyataan ketersediaan pembebasan sebagian lahan di sekitar makam keluarga.
"Kurang lebih luasannya 100 m/persegi, dan itu sudah displit oleh Pemkot Batu melalui Dinas Pariwisata, selanjutnya akan diterbitkan Surat Hak Milik (SHM)," kata Effendi, Rabu( 8/3).
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Sidiq menjelaskan, prosedur pembebasan lahan sudah dilalui semua sejak tahun kemarin, saat ini tinggal menunggu dokumen nilainya berapa lahan tersebut per meternya, nanti tergantung dari hasil appraisial atau penaksiran harga tanah sebelum dibeli.
Proses ini harus dilakukan oleh profesional, agar harganya benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan keadaan pasar di masa depan. Nanti setelah tim penaksir selesai dan muncul dokumen itu, kita sudah bisa dilakukan pembelian secara langsung, sesuai yang telah dikeluarkan.
Lebih lanjut Arief As Sidiq menambahkan, pembebasan lahan tersebut, setelah hasilnya nilainya muncul di dokumen nanti setelah terproses dan nilainya muncul di dokumen setelah dibawa di tingkat ahli waris dan hasilnya setelah di appraisal, nanti akan disetujui apakah harganya sudah sesuai atau belum.
"Nanti juga ada negosiasi antara ahli waris dan Pemkot Batu. Syukur-syukur mereka bisa menerima langsung harga yang keluar. Namun jika ahli waris menolak, maka nanti akan dilakukan negosiasi jika mereka tidak mau pastinya harganya akan naik. Itu kan biasanya banding," ujar Arief.
"InsyaAllah, pihak ahli waris bisa menerima, toh, appraisal dalam menafsirkan harga juga tidak akan murah, tim penilai appraisial punya metode perhitungan sendiri. Selain itu karena lahan yang sudah diekskavasi sekian tahun ini mereka juga ada metode dan kompensasi," imbuhnya.
"Yang jelas, kesimpulannya pihak Pemkot Batu saat ini tinggal menunjuk kajian jual beli tanah (KJBT). Harapan kami tahun ini pasti terealisasi, kerena split tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) SHM nya juga sudah selesai.
Sementara Kepala BPN Kota Batu Haris Suharto saat dikonfirmasi tvonenews.com membenarkan, jika split pembebasan lahan Situs Pendem sudah selesai dan SHM nya sudah diterima pihak ahli waris.
"Iya, hasil split berupa Surat Hak Milik (SHM) rencana pembebasan lahan Situs Pendem dengan luasan kurang lebih 100 meter/persegi itu, sudah diambil pihak ahli waris," ujar Haris.
Sebelumnya Situs Pendem yang terletak di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini, menurut pihak Arkeolog BPCB Jawa Timur, disebut-sebut sebagai Candi Mananjung, peninggalan jaman kerajaan Mpu Sindok. Diduga kuat Situs Pendem berkaitan dengan Prasasti Sangguran abad X.
Temuan Peripih ini semakin menguatkan hipotesis bahwa situs tersebut dibangun pada masa Mataram Kuno abad X Masehi. Posisi peripih dari batu adesit yang berada tepat di tengah sumuran mirip dengan gaya candi Jawa Tengahan, seperti Candi Prambanan di perbatasan di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Peripih yang ditemukan di Situs Pendem berukuran 49 cm x 48 cm. Selain peripih, tim eskkavasi juga menemukan reruntuhan batu bata di sisi utara, di sekelilingnya terdapat perkerasan batu bata. Sementara reruntuhan batu bata mengarah dari selatan ke utara.
Ada beberapa benda bagian dari sesaji yang ditanamkan di bagian inti. Fungsi peripih sebagai penghidup energi dari dunia bawah. Biasanya di atap candi juga ada lubang—penghubung dunia atas. Kemudian bertemu di dunia manusia yang diwakilkan dengan adanya yoni atau arca di bagian tengah candi.
Menurut Wicaksono saat di konfirmasi melalui ponselnya, setiap candi biasanya dilengkapi dengan peripih yang menjadi syarat dalam pendirian suatu bangunan suci.
"Jadi, bedanya dengan candi gaya Jawa Tengahan, pada candi gaya Jawa Timuran posisi peripih biasanya diletakkan pada bagian dinding," kata Wicaksono.
Disinggung sejauh mana peripih ini memperkuat hipotesis terkait perpindahan Kerajaan Medang Jawa Tengah ke Jawa Timur, Wicaksono mengatakan, temuan peripih berikut lokasinya cocok dengan data arkeologis lainnya.
"Hal ini dikuatkan salah satu warga juga menemukan arca Siwa Trisirah (Siwa Mahadewa) tidak jauh dari Situs Pendem. Arca Siwa Trisirah erat dengan gaya Jawa Tengahan. Begitu pula ukuran batu bata, menandakan situs itu dibuat pada masa pra-Majapahit.
Wicaksono juga menjelaskan, saat itu penguasa terakhir Kerajaan Medang, Jawa Tengah, Dyah Wawa memerintah menantunya, Mpu Sindok, menganugerahkan Prasasti Sangguran. Tidak berselang lama kemudian Mpu Sindok memindahkan kekuasaan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
"Situs Pendem diperkirakan rusak dan tertimbun tanah sejak lama. Menurut Wicaksono tahun 1812 situs itu masih tercatat dalam perjalanan JL Van Sevenhoven—seorang Residen Belanda. Namun tahun 1930 situs itu tidak terdata dalam catatan kepurbakalaan Belanda. Sehingga ada dugaan tahun 1900-an Candi Pendem atau Candi Mananjung sudah rata dengan tanah," pungkasnya. (eco/hen)