ratusan warga hadang rencana eksekusi lahan.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Menegangkan, Ratusan Warga di Desa Laban Menganti, Gresik, Hadang Rencana Eksekusi Lahan

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:08 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Demi mempertahankan lahan yang rencananya akan dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Gresik, ratusan warga dari Yayasan Baitul Makmur, Desa Laban Wetan, Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, melakukan aksi siaga satu dan penghadangan di depan lokasi lahan, Rabu (8/3).

Pengerahan massa dari Yayasan ini dilakukan, untuk mempertahankan lahan akses masuk Yayasan. Pihak pengurus Baitul Makmur menyatakan jika mereka memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah berupa sertifikat. Oleh karenanya jika nantinya tetap akan dieksekusi maka pihak yayasan akan melakukan perlawanan.

Kuasa hukum Yayasan Baitul Makmur, Suprihasto dan sejumlah rekan seprofesinya diantaranya Fajar Trilaksana yang hadir di lokasi mengatakan, jika kliennya dalam gugatan bukan pihak tergugat.

"Karena kita sudah memiliki sertifikat, dalam gugatan itu kita tidak ditarik sebagai pihak atau tergugat. Tiba-tiba setelah berjalan ya mulai 2004, ada sekitar sembilan putusan pengadilan. Lah kami tidak ada di situ. Lah tiba-tiba mau di eksekusi," tutur Suprihasto.

Lebih lanjut Suprihasto menambahkan jika kliennya hanya mempertahankan lahan haknya yang telah bersertifikat dan bukan termasuk objek gugatan. Hasto pun hanya menerangkan sekilas terkait pihak-pihak yang bersengketa, mulai dari siapa penggugatnya dan pihak tergugatnya.

"Klien kami ini hanya kena imbas dari sengketa lahan, yang sekarang sedang bergulir," tegas Hasto.

Menurut Suprihasto, putusan eksekusi Pengadilan ini salah alamat, karena akses masuk ke Pondok Pesantren sudah bersertifikat, dengan nomor sertifikat 00187.

Hasto juga menyinggung, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomer 538 PK/Pdt/2016 menyatakan, bahwa selain gugatan para penggugat tersebut 'salah alamat' dan 'kadaluwarsa', juga salah mengenai objek (error in object), karena batas tanah yang dianggap sebagai objek sengketa yang benar adalah sebelah utara tanah Masjid Baitul Makmur, timur tanah Markilah dan samping selatan jalan Raya Menganti, dan Barat Tanah milik H Tarmudji.

Sementara terkait adanya kabar gugatan lahan dipersil no 29 a d2, Supriasto menjelaskan kalau soal persil yang disebut itu lahannya bukan disini, melainkan di sana (di sebelah makam). 

Disinggung soal proses Persidangan Setempat (PS), pihaknya mengatakan pernah dilakukan persidangan setempat dua kali, namun, menurut kami koordinat yang disengketakan ini salah.

"Soal batas wilayah lahan yang disengketakan itu salah, kami sudah membetulkan," sambungnya.

Sekedar diketahui, saat ini tim kuasa hukum pihak Yayasan Baitul Makmur telah melayangkan gugatan perlawanan putusan eksekusi Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023.

"Sidangnya akan digelar pada hari Senin, tanggal (13/03) mendatang," pungkasnya. (mhb/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral