- tim tvone - syahwan
Digugat Rp3 Miliar Gegara Batal Nikah, Tergugat Dijatuhi Vonis Bayar 122 Juta Rupiah
Probolinggo, tvOnenews.com – Setelah melalui beberapa persidangan, akhirnya kasus gugatan pasangan yang gagal nikah asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menjalani sidang putusan atau sidang vonis.
Hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutuskan jika tergugat atau Adi Suganda harus membayar Rp122 juta rupiah. Uang itu adalah denda melawan hukum dan uang perkara sebesar Rp2 juta rupiah juga ditanggung Adi (Tergugat).
Aurilia Putri Crystin (Penggugat) dan keluarganya menyampaikan, sangat puas dan senang apabila sidang putusan sesuai harapan, Jumat (10/3).
"Mereka mengaku bersyukur karena Hakim menerima gugatannya, walaupun beberapa tuntutan tidak terkabulkan," terangnya.
Sementara itu, Ibu Adi Suganda (Tergugat) Desi Eka Budiawati hanya bisa menangis, saat ditemui mengatakan, karena merasa keberatan dengan hasil putusan sidang anaknya tersebut.
“Jangankan 3 miliar, seratus ribu aja uang besar sekali bagi saya,” katanya.
Desi menambahkan, seandainya pihak perempuan hadir ketika mediasi maka kasus ini tidak akan berlanjut ke persidangan.