Sumber :
- Muhammad Syahwan
Sempat DPO, Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pelempar Bom Ikan Sebuah Rumah Kos
Senin, 13 Maret 2023 - 23:47 WIB
“Berbekal keterangan para saksi dan barang bukti, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Darurat no 12 th 1951, Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1&2, atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (msn/ade)