Sumber :
- Muhammad Syahwan
Sempat DPO, Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pelempar Bom Ikan Sebuah Rumah Kos
Senin, 13 Maret 2023 - 23:47 WIB
Probolinggo, tvOnenews.com - Setelah sempat menjadi buron, pelaku pelempar bom ikan rumah kos di Jalan KH Abdul Hamid Gang 5, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Senin (13/3/2023).
Diketahui pelaku pelempar bom ikan tersebut berinisial AH (26) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Pelaku mengaku jika dirinya sakit hati karena cintanya ditolak oleh LL (34), salah satu wanita penghuni kos setempat.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Syabani mengatakan, kronologi pelemparan bondet yang terjadi di rumah pemilik kost tersebut didasari oleh rasa sakit hati atau asmara.
"Pelaku ini jatuh cinta pada LL, dan sebelumnya, pelaku pernah memberikan uang tunai sebesar Rp 700 ribu untuk biaya kost,” katanya.
Namun ternyata LL tidak menerima cintanya, bahkan LL ini berniat mengembalikan uang pelaku. Dengan cara meminjam uang kepada RH (37) yang merupakan pemilik kost, saat itulah pelaku diminta datang kerumah RH untuk mengambil uang yang pernah diberikan kepada LL.
“Karena saat itu LL tidak mau menemuinya, dan pelaku merasa sakit hati, akhirnya dia nekat melempar sebuah bondet ke kaca rumah RH, dan langsung pergi,” tambahnya.
Akibat peristiwa ini, RH pemilik kost dan NM (29) warga Randuagung, Lumajang yang juga anak kost di tempat tersebut, mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya karena terkena pecahan kaca sesaat bondet meledak. Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Dr Moh Saleh, kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan intensif. Selain itu warga langsung melaporkan kejadian itu (10/3/2023) pada pihak berwajib.
“Berbekal keterangan para saksi dan barang bukti, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Darurat no 12 th 1951, Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1&2, atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (msn/ade)