Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowihono.
Sumber :
  • tvOne - imron danu

Ledakan Petasan di Blitar, Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka dan Satu Orang Buron

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:32 WIB

Polisi mengenakan undang-undang darurat kepada para tersangka karena telah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomer 12 tahun 195.

"Yang bersangkutan ini kita kenakan pelanggaran terhadap pasal 1 dan ayat satu Undang-undang nomer 12 tahun 1951 yaitu undang-undang darurat," pungkasnya.

Diketahui, insiden ledakan petasan dahsyat terjadi di rumah warga Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Akibatnya empat orang meninggal dunia dan 23 orang mengalami luka. (min/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral