- tim tvone - zainal ashari
Massa Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu Kepung Kejati Jatim, Tuntut Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Dana Desa
Surabaya, tvOnenews.com - Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (14/3). Massa AMSB dalam orasinya menuntut agar Kejari Sampang segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus dugaan korupsi bansos (bantuan sosial) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, yang berpotensi merugikan negara senilai Rp260 juta.
Tak lama kemudian, 10 perwakilan ASMB diterima audensi dengan Aspidsus Kejati Jatim Ardito. Namun sayangnya, awak media tidak diperkenankan masuk meliput audensi tersebut.
“Mohon maaf karena perkara ini masih penyelidikan, maka masih belum bisa diekspos ke media,” tutur Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Seusai mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Aspidsus Kejati Jatim, Ardito berjanji pihaknya mengakomodir apa yang sudah disampaikan perwakilan AMSB untuk mempertanyakan proses penanganan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Penyidik Kejari Sampang tersebut.
Terhadap hal ini lanjut Ardito, pihaknya sempat mendengarkan prosesnya dan penjelasan dari pihak Kejari Sampang kalau kasus ini sedang berproses.
“Oleh karena itu, tentunya kita harus bersabar. Karena penanganan tindak pidana korupsi ada yang mudah penanganannya dan mungkin lama penanganannya,” paparnya.
Ardito juga berencana bertanya kepada pihak Kejari Sampang apa kendalanya sejauh ini. Beberapa perwakilan warga Sampang tersebut kata Ardito juga sudah menyampaikan bukti-bukti apa saja yang sudah dikumpulkan oleh Penyidik Kejari Sampang.
“Tetapi kami sebagai Pejabat disini tentu perlu menginventarisasi dulu bukti-bukti dan menanyakan sudah sejauh mana progresnya dan apa langkah serta sikap selanjutnya yang akan diambil,” urainya.
Ia tidak menampik jika pihak Kejari Sampang telah menemukan dugaan kuat terdapat kerugian negara dalam kasus korupsi bansos di Desa Gunung Rancak tersebut.
Ardito menerangkan penanganan tipikor tidak hanya sekedar menetapkan tersangka saja, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan siapa yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian negara kalaupun nanti ada uang pengganti yang harus dibayar.
“Artinya menentukan kesalahan pemenuhan unsur di tipikor tidak hanya memenuhi unsur juga, tetapi harus ada siapa yang harus mengembalikan kerugian negara dan bagaimana proses pengembaliannya juga harus kita pikirkan,” bebernya.
Dikonfirmasi awak media apakah ada supervisi dari pihak Kejati kepada Kejari Sampang, Ardito mengutarakan akan dicek terlebih dahulu. Menurutnya, beberapa kegiatan supervisi Kejati Jatim yang lalu-lalu sudah seperti apa.
“Tapi seharusnya sudah kita lakukan nanti pasti akan kita lakukan juga supervisi,” janjinya.
Ardito juga menepis Kejati Jatim dikabarkan telah melakukan intimidasi kepada pihak Kejari Sampang agar tidak menetapkan tersangka dalam kasus bansos ini.
“Setahu saya itu tidak ada,” tegasnya.
Disinggung apakah ada target waktu penanganan kasus korupsi bansos ini, Ardito menjawab tidak bisa ditargetkan, karena itu sangat relatif dan tentunya proses ini juga tidak bisa sama kasus per kasus.
Pasalnya, pihaknya sambung Ardito juga harus melihat kondisi sosial, stabilitas disana dan secara yuridis juga seperti apa. Tak hanya itu, Ardito menerangkan kejaksaan juga harus melibatkan BPKP untuk menghitung ada tidak kerugian negara.
“Penanganan perkara ini masih on the track,” tutupnya.
Di tempat yang sama, koordinator aksi AMSB, Hanafi dalam audensi sudah menyampaikan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Gunung Rancak agar Kejati Jatim segera melakukan supervisi ke pihak Kejari Sampang.
Hanafi menyatakan AMSB tetap merasa kecewa dengan jawaban-jawaban yang dilontarkan pihak Kejati Jatim.
“Kenapa demikian? Karena non progres, tidak bisa memberikan jenjang waktu untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut,” serunya.
Ditanya modus korupsi bansos di Desa Gunung Rancak, Hanafi menerangkan dari laporan masyarakat yang ada, banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari bansos tersebut tidak menerima haknya, sehingga ada pelaporan ke Kejari Sampang terkait modus tersebut.
Ditanya siapa terduga pelaku korupsi dana bansos di Desa Gunung Rancak, Hanafi menjawab tidak bisa memastikan siapa terduga pelakunya.
“Karena itu terjadi di tingkat Desa, otomatis yang harus bertanggung jawab adalah Kepala Desa,” tandasnya.
Hanafi mengingatkan bila kasus dugaan tipikor bansos di Desa Gunung Rancak mandek atau tidak ada kepastian hukum, AMSB akan lapor ke Jaksa Agung.
“Yang kita laporkan Kajari Sampang, Kasipidsus dan Kasi Intelijen,” pungkasnya. (zaz/hen)